Malang, SERU.co.id – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghapus ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) telah diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Bagi anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Rendra Masdrajad Safaat, keputusan MK tersebut merupakan langkah monumental menandai era baru panggung demokrasi. Sehingga lebih terbuka luas bagi para calon pemimpin bangsa dalam mewarnai perjalanan demokrasi di Indonesia.
Anggota Fraksi PKS DPRD Kota Malang, Rendra Masdrajad Safaat menyambut, putusan MK dengan penuh optimisme. Menurutnya, penghapusan presidential threshold adalah langkah besar yang akan membawa semangat baru bagi demokrasi Indonesia.
“Dengan terbukanya kesempatan lebih luas, kita akan melihat lebih banyak anak bangsa yang memiliki kualitas dan kapasitas tampil di panggung demokrasi. Ini adalah momentum penting untuk membangun demokrasi yang lebih inklusif dan kompetitif,” seru Jiren, sapaan akrab politisi dari Dapil Lowokwaru.
Jiren menekankan, penghapusan batasan ini bukan hanya tentang jumlah calon presiden yang akan bertambah. Tetapi juga tentang meningkatnya keragaman pilihan bagi rakyat Indonesia.
“Keputusan ini membuka peluang bagi berbagai latar belakang, gagasan, dan visi untuk memimpin Indonesia. Tidak ada lagi monopoli politik oleh segelintir pihak, karena setiap calon akan bersaing berdasarkan kapasitas dan program kerja yang mereka tawarkan,” tambahnya.
Lebih jauh, dirinya melihat keputusan ini sebagai katalis untuk mendorong perbaikan dalam sistem politik Indonesia. Ia yakin, dengan semakin banyaknya pilihan, rakyat akan semakin kritis dalam menilai kualitas pemimpin.
“Ini adalah pendidikan politik bagi masyarakat, dimana mereka dapat menilai calon berdasarkan gagasan, rekam jejak, dan komitmen untuk membangun bangsa. Dengan begitu, demokrasi kita akan semakin matang dan berkualitas,” bebernya.
Selain itu, keputusan ini juga dianggap sebagai langkah awal menuju perbaikan sistem demokrasi yang lebih adil dan merata. Dirinya menyoroti pentingnya memperkuat institusi demokrasi dan menciptakan ruang politik yang setara bagi semua pihak.
“Kita membutuhkan sistem yang mendukung meritokrasi, dimana siapa pun yang memiliki kompetensi dan dedikasi dapat maju tanpa hambatan yang tidak relevan,” tegasnya.
Namun, Rendra juga mengingatkan, keputusan ini hanya akan berdampak positif jika semua pihak, termasuk partai politik, media, dan masyarakat, mengambil peran aktif dalam menjaga integritas demokrasi.
“Tugas kita bersama adalah memastikan proses politik ini berjalan dengan transparan, jujur dan adil. Hanya dengan cara itu, keputusan ini dapat benar-benar menjadi titik awal bagi kemajuan demokrasi di Indonesia,” ucap politisi dengan latar belakang pengusaha properti ini.
Dengan adanya keputusan MK ini, Indonesia kini berada di persimpangan sejarah yang menentukan arah masa depan demokrasi. Kesempatan yang terbuka luas ini harus dimanfaatkan untuk mendorong perubahan positif dan memastikan demokrasi benar-benar menjadi milik seluruh rakyat, tanpa kecuali.
“Panggung demokrasi kini siap menyambut anak-anak bangsa terbaik untuk berkompetisi dan membawa Indonesia menuju masa depan yang lebih cerah,” tandasnya. (rhd)