Ali Ghufron Usulkan Penyakit Akibat Rokok Tak Ditanggung BPJS Kesehatan

Ilustrasi Rokok. (ist) - Ali Ghufron Usulkan Penyakit Akibat Rokok Tak Ditanggung BPJS Kesehatan
Ilustrasi Rokok. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – BPJS Kesehatan mengusulkan agar penyakit akibat rokok tidak ditanggung pemerintah mulai tahun 2025. Usulan tersebut disampaikan oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan, lantaran perilaku merokok masih banyak ditemukan pada penerima bantuan iuran.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti menyoroti, sebagian besar penerima bantuan lebih memprioritaskan membeli rokok daripada membayar iuran kesehatan. Hal ini menunjukkan rendahnya kesadaran masyarakat untuk menjaga kesehatan mereka. Perilaku tersebut, menurutnya, turut menambah beban pembiayaan negara.

Bacaan Lainnya

“Saya contohkan pada tahun 2024, BPJS Kesehatan mengeluarkan sekitar Rp34 triliun untuk penyakit katastropik, seperti jantung dan kanker,” seru Ali, Minggu (5/1/2024).

Ia menjelaskan, biaya tersebut setara dengan rata-rata Rp615 juta per tahun atau Rp1,7 juta per hari untuk setiap kunjungan.

Ali juga mengungkapkan, total pengeluaran BPJS Kesehatan di tahun 2024 mencapai Rp160 triliun. Angka ini mencakup seluruh pembiayaan penyakit yang ditanggung selama setahun. Beban besar tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah mempertimbangkan kebijakan baru.

Meski demikian, hingga saat ini belum ada regulasi resmi mengenai usulan tersebut. Ali menyebutkan, setiap penyakit tetap dijamin selama sesuai dengan indikasi medis. Ia menekankan, proses pembahasan kebijakan ini memerlukan diskusi lebih lanjut.

“Sampai sekarang, aturan perundangannya belum ada,” kata Ali.

Ia menambahkan, bentuk kebijakan ini membutuhkan kajian mendalam untuk memastikan implementasinya tepat. Ali mengingatkan, pentingnya peran masyarakat dalam menjaga kesehatan.

Ia mengimbau untuk menghindari perilaku merokok, konsumsi alkohol, dan pola hidup tidak sehat lainnya. Upaya pencegahan, menurutnya, menjadi tanggung jawab bersama antara masyarakat dan pemerintah. (cw12/rhd)

Pos terkait