PPN Naik Rokok Ilegal Meningkat, DJBC Jatim Antisipasi Potensi Masalah

Kepala Kanwil DJBC Jatim II, Agus Sudarmadi, tanya jawab bersama awak media. (ws12) - PPN Naik Rokok Ilegal Meningkat, DJBC Jatim Antisipasi Potensi Masalah
Kepala Kanwil DJBC Jatim II, Agus Sudarmadi, tanya jawab bersama awak media. (ws12)

Malang, SERU.co.id – Kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang dijadwalkan mulai 1 Januari 2025 masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Kanwil DJBC Jawa Timur II mengantisipasi dampak kebijakan tersebut terhadap peredaran rokok ilegal di pasar. Kenaikan tarif pajak ini dinilai dapat memengaruhi kondisi persaingan di pasar domestik.

Kepala Kanwil DJBC Jatim II, Agus Sudarmadi mengungkapkan, kebijakan PPN 12 persen memiliki sisi positif dan negatif. Di satu sisi, kebijakan ini dapat meningkatkan penerimaan negara secara signifikan. Namun, di sisi lain, masyarakat dengan daya beli rendah kemungkinan akan beralih ke produk ilegal.

Bacaan Lainnya

“Kenaikan PPN ini memang berdampak positif untuk penerimaan negara. Tetapi di sisi lain, produk ilegal berpotensi mengambil pasar,” seru Agus, Kamis (2/1/2025).

Menurut Agus, rokok ilegal diminati karena harga yang lebih murah dan kemampuan meniru rasa rokok legal. Teknologi saat ini memungkinkan produsen ilegal memproduksi rokok dengan kualitas mendekati produk resmi.

Hal ini menjadi tantangan besar bagi pihaknya untuk mengatasi peredaran barang ilegal tersebut. Agus juga menekankan, edukasi publik terus dilakukan untuk menekan konsumsi rokok ilegal.

“Dengan harga yang jauh lebih murah, rokok ilegal akan menarik konsumen. Apalagi di tengah menurunnya daya beli masyarakat,” tambahnya.

Selain pemberantasan rokok ilegal, DJBC Jatim II mendorong ekspor produk rokok legal sebagai solusi. Agus menyebut, produk rokok khas Asia memiliki pasar yang potensial di luar negeri. Dukungan ini diharapkan, membantu pengusaha ilegal beralih menjadi produsen legal.

“Kami arahkan pengusaha rokok ilegal untuk berhenti dan fokus pada ekspor produk legal. Banyak negara menyukai rasa khas rokok Asia,” jelasnya lebih lanjut.

Dalam mendukung langkah ini, pihak DJBC juga aktif berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait perizinan. Agus menjelaskan, mempermudah proses perizinan adalah langkah penting dalam mendorong legalitas usaha. Namun, kepatuhan terhadap aturan tetap menjadi prioritas utama.

Sementara itu, pemerintah telah menerbitkan dua PMK baru terkait tarif cukai hasil tembakau. PMK tersebut mengatur tarif cukai rokok elektrik dan harga jual eceran (HJE) produk tembakau. Meski tidak ada kenaikan tarif cukai, kenaikan HJE akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Penerapan PPN 12 persen juga akan diberlakukan secara selektif, hanya untuk barang dan jasa mewah. Kebijakan ini bertujuan melindungi kebutuhan pokok masyarakat, seperti minyak goreng, tepung dan gula. Namun, perubahan mendadak kebijakan ini sehari sebelum implementasi sempat memicu kekhawatiran masyarakat. (ws12/rhd)

Pos terkait