Surabaya, SERU.co.id – Ratusan pekerja hiburan malam menggeruduk Balai Kota Surabaya, Senin (3/8/2020). Mereka melakukan unjuk rasa atau demo sejak pukul 10.00 WIB dan menuntut agar Walikota Tri Rismaharini mencabut Perwali Nomor 33 tahun 2020.
Para pekerja malam yang kebanyakan wanita ini berkumpul di Jalan Sedap malam dengan membentangkan puluhan spanduk. Salah satu spanduk yang dibawa bertuliskan “Gak Murel gak Mbadok”. Mereka melakukan aksi karena tempat ia bekerja ditutup karena Perwali Nomor 33 tahun 2020. “Ini suwe gak kerjo, gak oleh dhuwit, gak murel, gak iso mesra-mesraan ambek pelanggan,” celetuk salah satu pekerja wanita hiburan yang sedang asyik beraksi di Balai Kota Surabaya.
Sebagai informasi, Perwali Nomor 33 tahun 2020 ini tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 28 tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Surabaya.
Hal itu diungkapkan oleh salah satu pendemo yang bekerja di salah satu tempat karaoke, Mirza Azizah. “Kami harap Bu Wali segera cabut Perwali,” ujar Mirza Azizah yang juga menyampaikan, karena Perwali itu membuat mereka tidak bisa bekerja selama 5 bulan.
Mirza juga mengatakan, jika ia bersama rekan-rekan lainnya tidak bisa mencari nafkah untuk menghidupi keluarga mereka di tengah pandemi Covid-19. “Banyak kami sendiri para janda, terus gimana beri makan anak-anak?” ujarnya.
Untuk menguatkan gugatan ratusan pekerja di hiburan malam itu, mereka juga membawa berbagai poster yang bertuliskan “Kami pekerja bukan pelacur”. Wali Kota Risma Didemo, Massa Bawa Poster Kami Pekerja Bukan Pelacur
Mereka juga mengaku susah dalam memenuhi kehidupan sehari-hari. Hingga terdengar juga teriakan salah satu pendemo “cabut, cabut, cabut, kos kosan, susu dan beras bukan pemerintah yang bayar.” Bahkan sebagian dari mereka sudah ada yang menguras uang tabungan.
Sebelumnya, Ketua Badan Pekerja dan Buruh Pemuda Pancasila (PP), Nurdin Longgari mengatakan, di Perwali 33 tahun 2020 atas perubahan perwali 28 tahun 2020 ini, RHU tidak diizinkan untuk mengoperasikan atau membuka usahanya.
“Ketika ada Perwali 33 tahun 2020 atas perubahan Perwali 28, ini yang membuat kita harus tutup dan sangat berbahaya bagi para pekerja malam,” tambah Nurdin.
Di Perwali 33 tahun 2020, banyak sekali karyawan RHU tidak bisa bekerja mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, padahal para pekerja RHU adalah warga Surabaya.
Dengan adanya pekerja malam yang ngeluruk ke Kantor Kota Surabaya harapannya, Pemerintah Kota terutama Walikota Surabaya untuk segera merevisi Perwali 33 jika perlu mencabut dan kembali ke Perwali 28 tahun 2020.
“Kami meminta kepada ibu Risma Walikota Surabaya untuk segera merevisi perwali 33 tahun 2020 atau dicabut dan kembali ke Perwali 28 tahun 2020 agar kami dapat bekerja kembali,” pungkas Nurdin.
Sayangnya, para pengunjuk rasa tidak berhasil menemui Walikota Surabaya. Pasalnya walikota sedang tugas luar kota. (imm/jun)