Blitar, SERU.co.id – Meski ditengah pandemi Covid-19, DPRD Kabupaten Blitar tetap menggelar Rapat Paripurna, namun tetap memerhatikan protokol kesehatan. Rapar Paripurna yang digelar pada Kamis (30/7/2020) ini pada Senin (30/07/2020) tersebut, dengan agenda Penyampaian Laporan Banggar terhadap hasil pembahasan Ranperda tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2019, Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2019, Persetujuan hasil Pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, Penyampaian Penjelasan Bupati Blitar terhadap Rancangan KUA-PPAS Tahun 2021 dan Penyampaian Penjelasan Bupati Blitar terhadap rancangan KUPA-PPAS P TA 2020.
Rapat Paripurna ini dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Suwito, dengan didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Abdul Munib, Susi Narulita, dan Mujib, S.M. Selain itu nampak hadir Bupati Blitar Rijanto, Sekda Kabupaten Blitar Totok Subihandono, dan Forpimda.
Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Suwito mengatakan, dewan menerima dan menyetujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 untuk ditetapkan menjadi Perda. “Dari hasil pembahasan yang telah dilakukan Banggar, ada beberapa rekomendasi yang diberikan yaitu, terkait temuan dari BPK dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan. Untuk pihak yang melakukan wanprestasi, Banggar merekomendasikan kepada pimpinan DPRD kepada eksekutif agar ditindaklanjuti sesuai tingkatan permasalahanya yakni sanksi administrasi,” kata Suwito.
Lebih lanjut Suwito menyampaikan, memperhatikan SDM di tingkat kecamatan dan kelurahan secara kuantitas, karena masih banyak kekurangan staf dan jabatan masih ada yang kosong. Menata ulang regulasi terkait pemberian jasa pelayanan di Rumah Sakit dan TPP, OPD yang mengelola belanja hibah dan bansos supaya lebih optimal dalam merencanakan, melaksanakan, monitoring dan evaluasi pertanggungjawaban belanja hibah dan Bansos.
“Segera melaksanakan sensus Barang Milik Daerah agar pengelolaan dan penatusahaan aset Pemda lebih optimal. Memberikan perhatian serius kepada daerah perbatasan agar tidak ada kesenjangan, pengadaan Sembako dalam rangka pemberian Bansos harus mengutamakan dari UKM Kabupaten Blitar kepada usaha kecil dan masyarakat Blitar. Piutang daerah yang selama ini menjadi catatan dalam laporan keuangan hendaknya segera diselesaikan. Sementara terkait situasi ekonomi akibat pandemi Covid-19 yang menurun, hendaknya kegiatan di masing-masing OPD untuk segera direalisasikan, semua kegiatan fisik yang pendanaannya berasal dari APBD atau APBDes hendaknya memprioritaskan program kegiatan padat karya,” tandas Suwito.
Sementara Bupati Blitar, Drs. Rijanto, MM dalam kesempatan tersebut menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada DPRD yang telah melakukan pembahasan. Yaitu terkait dengan pandangan, saran dan harapan akan menjadi masukan yang sangat penting dan akan ditindaklanjuti sesuai perundang-undangan yang berlaku.
“Kami menyampaikan penghargaan dan ucapan terimakasih kepada DPRD karena telah melakukan pembahasan. Pandangan, saran dan harapan dari DPRD akan menjadi masukan yang sangat penting dan akan kami tindaklanjuti sesuai perundang-undangan yang berlaku,” kata Rijanto.
Dalam rapat Paripurna tersebut, juga dilaksanakannya penandatanganan berita acara persetujuan Ranperda menjadi Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019, dilanjutkan Penyerahan dokumen secara simbolis KUA PPAS TA 2021 dan KUPA PPAS TA 2020 oleh Bupati Blitar Kepada Ketua DPRD Kabupaten Blitar. (fjr/mzm)