Malang, SERU.co.id – Sopir truk wing box, Sigit Winarno (65), yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan maut Jalan Tol Pandaan Kilometer 77+300 melakukan rekonstruksi l dan meragakan 24 adegan saat kejadian nahas tersebut berlangsung, Jumat (27/12/2024) pagi.
Kasatlantas Polres Malang, AKP Gana Dhirotsaha membeberkan, dalam proses reka adegan tersebut pelaku melakukan dengan runtut dan kooperatif. Dari pernyataan awal saat pemeriksaan dan rekonstruksi tidak ada pengurangan atau penambahan adegan yang terjadi.
“Sementara ini ada 24 adegan, sesuai dengan apa yang disampaikan dan dialami oleh tersangka. Dari mulai tersangka ini melihat adanya indikator mesin yang panas, ditandai dengan kedipan di dashboard,” seru Gana, seusai melaksanakan rekonstruksi di rest area kilometer 88 A, Desa Baturetno, Kecamatan Singosari.
Gana menuturkan, reka ulang tersebut dilakukan guna mendapatkan gambaran secara pasti dan runtun dalam kejadian. Dimana nantinya akan kembali dimasukkan dalam pemeriksaan lanjutan.
“Nanti tentunya dari reka ulang adegan ini akan kami masukkan kembali ke pemeriksaan terhadap tersangka,” bebernya.

“Tentunya kegiatan pada hari ini untuk membuat terang dan untuk menurunkan kejadian lakalantas yang terjadi beberapa hari lalu. Supaya pada saat nanti pemeriksaan, jika masih ditemukan hal-hal lain dalam pemeriksaan akan kami dalami,” imbuh Gana.
Dikatakan Gana, dari rekonstruksi tersebut juga digambarkan sopir Sigit, mulai merasakan adanya kendala yang dialami truknya sehingga dirinya menepi. Saat menepi itu pula, ia mengganjal dengan ganjalan pertama ukuran yang lebih kecil ban sebelah kanan. Selanjutnya di sisi ban yang sama pula Sigit turun untuk mengganjal kedua kalinya ban tersebut.

Setelah genjalan yang dipasang dirasa sudah pas, dirinya beralih ke sisi sebelah kiri untuk mengganjal ban kiri. Namun saat belum selesai mengganjal, truk dengan kapasitas 21.050 kilogram itu berjalan mundur tanpa kemudi.
“Setelah itu tersangka mengganjal lagi ban bagian belakang di situlah baru terjadi kejadian truk mundur tanpa terkendali,” bebernya.
Baca juga: Dimungkinkan Pihak Lain Terseret Kasus Kecelakaan Maut Tol Pandaan-Malang Kilometer 77+300
Gana mengaku, saat konstruksi berlangsung tidak ada keluhan kesehatan yang disampaikan pelaku meskipun kondisinya masih belum sembuh sepenuhnya. Selain itu, pelaku juga melakukan reka adegan dengan lancar dan kooperatif kepada petugas.
“Sejauh ini tersangka kooperatif. Tidak ada bantahan. Beliau juga memberikan statement sesuai dengan apa yang terjadi pada saat kejadian. Tentunya ini sangat membantu kami dan ini akan kami dalami lebih lanjut,” tutur Gana.
Baca juga: Sopir Truk Laka Maut Tol Pandaan-Malang Kilometer 77 Ditetapkan sebagai Tersangka
Dirinya juga menyebut, pendalaman lebih lanjut pihaknya juga melayangkan surat kepada PT Rapi Trans Logistik Indonesia. Selaku perusahaan yang memiliki kendaraan truk tersebut.
“Sudah kami kirimkan surat pemanggilan nanti akan kami update secepatnya,”
Atas musibah tersebut, Sigit harus mempertanggung jawabkan perbuatanya dengan sangkaan Pasal 310 ayat (1),(2),(3),(4) Undang-undang nomor 22 tahun 2019 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. (wul/mzm)
View this post on Instagram