Semarang, SERU.co.id – Polisi akhirnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus perundungan tragis yang menimpa dr Aulia Risma, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip). Ketiga tersangka tersebut adalah TE, Kaprodi PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif FK Undip; SM, Kepala Staf Medis Kependidikan Prodi Anestesiologi dan Z, mahasiswa senior di Prodi yang sama. Barang bukti berupa uang Rp97 juta telah ditemukan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio mengungkapkan, ketiganya dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan, Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP tentang tindakan melawan hukum. Ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara membayangi para tersangka.
“Tersangka TE diduga memanfaatkan posisinya sebagai Kaprodi untuk meminta uang yang tidak sesuai aturan akademik. SM, sebagai staf kependidikan, turut terlibat dengan meminta langsung ke korban yang saat itu menjabat sebagai bendahara. Sementara Z aktif memberikan doktrin senioritas dan sering memaki junior, termasuk korban,” seru Dwi, Selasa (24/12/2024).
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto mengungkapkan, hingga kini, para tersangka belum ditahan. Artanto menegaskan, tak ada kendala meski tersangka baru ditetapkan meskipun dilaporkan sejak 4 September.
“(Tersangka ditahan?) Belum, karena pertimbangan penyidik. Nanti penyidik yang menjelaskan,” ujarnya.
Kasus ini mencuat setelah dr Aulia Risma ditemukan meninggal di kosnya di Semarang pada 12 Agustus 2024. Kematian tersebut diduga berkaitan dengan tekanan berat akibat perundungan di lingkungan akademiknya. Keluarga korban pun melaporkan kasus ini ke Polda Jateng pada 4 September 2024.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga telah membekukan sementara program PPDS Anestesi Undip sebagai respons atas tragedi ini. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan, program hanya akan dibuka kembali setelah penyelesaian kasus secara tuntas. (aan/mzm)