Jakarta, SERU.co.id – Wacana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen menuai polemik. Menariknya, penolakan keras kini datang dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), meskipun Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang mengatur kenaikan PPN justru diinisiasi oleh PDIP pada 2021. PDIP dinilai cuci tangan dari keputusan di masa lalu, sekaligus menyudutkan pemerintahan Prabowo.
Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Gerindra, Wihadi Wiyanto menyoroti sikap kontradiktif PDIP ini. Ia mengingatkan, UU HPP yang menetapkan kenaikan PPN secara bertahap dari 11 persen pada 2022 menjadi 12 persen pada 2025 merupakan hasil pembahasan panitia kerja (Panja) yang dipimpin PDIP.
“Sekarang mereka menolak dan meminta ditunda, seolah-olah ingin menyudutkan pemerintahan Presiden Prabowo. Padahal, ini keputusan yang mereka rancang sendiri,” seru Wihadi dalam keterangannya, Minggu (22/12/2024).
Wihadi menegaskan, Presiden Prabowo Subianto sudah mencermati dampak kebijakan ini. Terutama pada masyarakat menengah ke bawah. Salah satu langkah bijaksana yang diambil adalah mengarahkan kenaikan PPN hanya pada barang-barang mewah.
“Pemikiran Pak Prabowo ini untuk menjaga daya beli masyarakat kecil agar tidak terganggu dan menghindari gejolak ekonomi,” tambahnya.
Senada, Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Viva Yoga Mauladi menilai, perubahan sikap PDIP memberikan kesan inkonsistensi. Padahal sebelumnya sudah menyetujui.
“Jika sekarang sikap PDIP menolak kenaikan PPN 12 persen dan seakan-seakan bertindak seperti hero, hal itu akan seperti lempar batu sembunyi tangan, hehe,” ujarnya dalam keterangan tertulis
“Dulu setuju dan berada di garis terdepan, sekarang menolak, juga di garis terdepan,” tambahnya.
Menanggapi masifnya kritikan, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari PDIP, Dolfie Othniel Frederic Palit menegaskan, UU HPP adalah inisiatif pemerintahan Presiden Joko Widodo. Bukan murni usulan partainya.
“RUU HPP adalah usulan pemerintah Jokowi yang disampaikan ke DPR pada 5 Mei 2021. Semua fraksi, kecuali PKS, menyetujui pembahasannya,” ujar Dolfie.
Namun, ia mengingatkan, penyesuaian tarif PPN, termasuk kenaikan menjadi 12 persen, bergantung pada kondisi ekonomi nasional. Dolfie menilai, kebijakan ini harus diimbangi dengan penciptaan lapangan kerja dan peningkatan penghasilan masyarakat. (aan/mzm)