Malang, SERU.co.id – Polres Malang berhasil ringkus dua pengedar ganja dan sabu berinisial KW (20) dan NA (19), keduanya merupakan warga Kecamatan Singosari. Dari tangan pelaku, para petugas berhasil satu kilo ganja dan satu paket sabu seberat 0,27 gram.
Kasi Humas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto mengatakan, kedua pelaku berhasil diamankan di Jalan Sempalwadak, Bululawang, pada Kamis (12/12/2024) sekitar pukul 18.00 WIB lalu.
“Petugas berhasil mengamankan dua terduga pengedar narkotika jenis sabu dan ganja di Kecamatan Bululawang,” seru AKP Dadang di Polres Malang, Kamis (19/12/2024).
Dadang menerangkan, saat proses penangkapan dan penggeledahan terhadap kedua pelaku didapat sejumlah barang bukti yang hendak diedarkan.
Tak hanya sabu dan juga ganja, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti berupa satu unit timbangan digital, plastik klip dan alat hisap sabu.
Dikatakan Dadang, dari tangan pelaku NA pihaknya juga mengamankan satu unit telepon seluler dan motor yang digunakan untuk melakukan transaksi barang haram itu.
“Ditemukan barang bukti satu paket besar berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 1 kilogram. Kemudian satu paket kecil berisi sabu, sebuah handphone beserta SIM Card dan sepeda motor di TKP,” bebernya.
Dari pengakuan para pelaku, keduanya mendapatkan barang – barang terlarang itu dari salah satu pemasok yang masih dalam proses pengejaran. Atas perbuatannya, kedua pemuda tersebut akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 111 ayat (1). Sub pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
“Tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar,” tutupnya. (wul/mzm)