Terhitung 1 Januari 2025, Persada Hospital Tak Layani Peserta JKN BPJS Kesehatan

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang, dr Roni Kurnia Hadi Permana (dua kiri) menyampaikan siaran pers. (rhd) - Terhitung 1 Januari 2025, Persada Hospital Tak Layani Peserta JKN BPJS Kesehatan
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang, dr Roni Kurnia Hadi Permana (dua kiri) menyampaikan siaran pers. (rhd)

Malang, SERU.co.id – Terhitung 1 Januari 2025, Persada Hospital tak lagi melayani peserta JKN BPJS Kesehatan. Pasalnya, BPJS Kesehatan Cabang Malang dan Persada Hospital sudah tidak lagi bekerja sama memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta JKN. Keputusan tersebut dilakukan atas kesepakatan kedua belah pihak.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang, dr Roni Kurnia Hadi Permana menyampaikan, peserta JKN yang rutin berobat ke Persada Hospital tidak perlu khawatir. Karena secara bertahap akan dialihkan ke rumah sakit lain di wilayah Malang Raya sesuai keinginan pasien atau RS terjangkau dengan tempat tinggal.

Bacaan Lainnya

“BPJS Kesehatan sangat menghormati keputusan Persada Hospital untuk berfokus memberikan pelayanan kesehatan hanya kepada peserta non JKN. Kami menghimbau, peserta JKN tetap tenang, karena kesinambungan pelayanan kesehatan tetap diberikan oleh BPJS Kesehatan. Dengan mengalihkan pelayanan ke rumah sakit lain di wilayah Malang Raya,” seru dr. Roni, sapaannya dalam siaran pers, Rabu (18/12/2024).

Disebutkannya, pengalihan tersebut berlaku bagi peserta JKN yang rutin memanfaatkan pelayanan kesehatan di Persada Hospital. Baik pasien Hemodialisa, pasien Kemoterapi maupun pasien kontrol rutin lainnya. Pihaknya memastikan pengalihan tersebut akan terselesaikan sebelum kerjasama Persada Hospital-BPJS Kesehatan berakhir pada akhir tahun 2024.

“BPJS Kesehatan dan Persada Hospital telah melakukan pemberitahuan lebih lanjut kepada peserta JKN melalui beragam platform terkait hal ini. Kami berupaya maksimal melakukan peralihan mulai pekan ini hingga pekan depan sebelum akhir tahun 2024,” bebernya.

Secara data, sebanyak 178 pasien Hemodialisa akan dialihkan pasien ke 13 RS di wilayah Malang Raya. Sementara 80 pasien Kemoterapi akan dialihkan pasien ke 6 RS di wilayah Malang Raya. Dan lebih dari 3.000-an pasien kontrol rutin juga lebih leluasa dialihkan ke RS terdekat.

Bagi peserta JKN yang membutuhkan informasi terkait pengalihan pelayanan kesehatan dari Persada Hospital dapat menghubungi saluran nomor yang ada. Narahubung Persada Hospital di nomor 081133308351 dan narahubung BPJS Kesehatan di nomor 08113299930.

Apresiasi juga disampaikan Roni kepada Persada Hospital atas komitmennya selama bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Karena telah memberikan pelayanan terbaik kepada peserta JKN.

“Terima kasih kepada Persada Hospital atas terjalinnya sinergi yang sangat baik selama 8 tahun lebih bekerja sama dengan BPJS Kesehatan Cabang Malang. Kami berharap, Persada Hospital dapat terus memberikan pelayanan kesehatan terbaik kepada masyarakat,” tandas Roni.

Direktur Persada Hospital, dr. Kristiawan Basuki Rahmat (dua kanan) menyampaikan, alasan pemutusan kerjasama dengan BPJS Kesehata. (rhd)

Sementara itu, Direktur Persada Hospital, dr. Kristiawan Basuki Rahmat menyampaikan, alasan pemutusan kerjasama dengan BPJS Kesehatan. Semata demi peningkatan layanan kesehatan kepada peserta non JKN, baik peserta asuransi kesehatan lain maupun pasien umum mandiri.

“Persada Hospital tetap berkomitmen memberikan pelayanan kesehatan berkualitas kepada masyarakat, baik pasien umum dan pasien dengan skema pembiayaan lain. Persada Hospital berkomitmen terus meningkatkan mutu pelayanan kesehatan demi kepuasan dan kenyamanan pasien,” terang dr Wawan, sapaannya.

Persada Hospital juga menyampaikan, terima kasih atas kerjasama yang telah terjalin baik selama lebih kurang 8 tahun dengan BPJS Kesehatan. Serta terima kasih kepada peserta JKN yang telah memberikan kepercayaan kepada Persada Hospital selama ini.

“Kami memahami, perubahan ini menimbulkan ketidaknyamanan bagi peserta BPJS Kesehatan. Oleh karena itu, kami ikut memastikan para peserta JKN mendapatkan pelayanan kesehatan optimal melalui rumah sakit atau fasilitas kesehatan lain,” pungkasnya.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang, dr Husnul Muarif MM menyampaikan, pihaknya menghormati keputusan Persada Hospital demi peningkatan mutu pelayanan kepada masyarakat umum lainnya. Pihaknya akan melakukan monitoring terkait peralihan pelayanan kesehatan ke rumah sakit lainnya, khususnya rumah sakit di Kota Malang.

“Di Kota Malang masih ada beberapa rumah sakit lain yang bisa menampung pengalihan pelayanan peserta JKN dari Persada Hospital ini. Kami sudah mengkonfirmasi, masyarakat Kota Malang bisa dialihkan ke rumah sakit lain di Kota Malang, seperti RSSA, RS Lavalette, RS Panti Nirmala dan lainnya,” terang dr Husnul, didampingi Ketua Persatuan Rumah Sakit (Persi) Jatim Komisariat Malang, dr. Tri Wahyu Sarwiyata MKes.

Sebagaimana Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan. Pasal 67 ayat (2), disebutkan faskes milik pemerintah pusat dan daerah yang memenuhi persyaratan wajib bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Artinya rumah sakit wajib bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Sementara Pasal 67 ayat (3), disebutkan fasilitas kesehatan milik swasta yang memenuhi persyaratan dapat menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Artinya, rumah sakit swasta tidak wajib bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

“RS pemerintah hukumnya wajib bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Sementara RS swasta dapat bekerjasama, namun bukan wajib. Sehingga kami membebaskan kerjasama RS swasta dengan pihak manapun dalam peningkatan mutu layanan dengan baik,” tandas dr Tri Wahyu. (rhd)

Pos terkait