Aset Milik Mantan Kepala Cabang BRI Cabang Kepanjen Terkait Penyalahgunaan KUR dan KUPRA Disita Kejari

Kejari Kabupaten Malang lakukan penggeledahan dan sita aset salah satu pelaku penyalahgunaan dana KUR dan KUPRA. (ist) - Aset Milik Mantan Kepala Cabang BRI Cabang Kepanjen Terkait Penyalahgunaan KUR dan KUPRA Disita Kejari
Kejari Kabupaten Malang lakukan penggeledahan dan sita aset salah satu pelaku penyalahgunaan dana KUR dan KUPRA. (ist)

Malang, SERU.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang melakukan penggeledahan dan penyitaan aset YW, mantan kepala unit bank yang digunakan dalam penyalahgunaan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Usaha Pedesaan Rakyat (KUPR). Dalam kesempatan tersebut beberapa aset salah satu tersangka tersebut turut diangkut untuk dilakukan penyitaan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Malang, Yandi Primanandra menjelaskan, kediaman dengan nama kepemilikan sang Mantan Kepala Cabang BRI Kepanjen tersebut berada di Perumahan De Valley, jalan Kauman, RT2RW5, Desa Pakisaji, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.

Bacaan Lainnya

“Telah dilaksanakan penggeledahan dan penyitaan. Dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada BRI Unit Kepanjen 1. Kantor Cabang BRI Kepanjen Kabupaten Malang Tahun 2021 – 2024,” seru Yandi beberapa waktu lalu.

Yandi menjelaskan, dalam perkara tersebut terdapat empat orang yang turut terseret YW mantan kepala unit bank, IPS sang mantri. Kemudian pihak ketiga yakni calo AIW dan ES, keempat tersangka tersebut merupakan warga Kabupaten Malang.

Beberapa aset milik YW yang disita oleh kejari yakni, satu kendaraan sepeda motor beserta surat – suratnya, satu unit rumah dengan sertifikat atas nama YW. Kemudian satu sertifikat Hak Guna Bangunan (HBG) Nomor 00313 Atas Nama Irkham Priya Setiawan dan barang-barang yang ada di dalam rumah tersebut.

“Sebagai upaya Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya korupsi dan mendorong tindakan pencegahan,” tuturnya.

Yandi menjelaskan, praktik penyalahgunaan dana KUR dan KUPRA sejak tahun 2021 hingga 2024, kerugian negara atas kejahatan tersebut kurang lebih mencapai Rp4,4 miliar.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang menetapkan tersangka dan melakukan penahanan empat orang sebagai pelaku dugaan kasus korupsi. Dengan modus kredit fiktif program KUR (Kredit Usaha Rakyat) dan KUPRA (Kredit Usaha Pedesaan Rakyat) dari salah satu bank berplat merah. Dalam kasus tersebut terdapat 93 debitur menjadi korban dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp4,4 miliar.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Malang, Deddy Agus Oktavianto menerangkan, kasus tersebut terendus lantaran adanya laporan dari salah satu korban. Dimana menurut pengakuan korban, dirinya tak pernah melakukan pengajuan kredit namun ditagih untuk melakukan pembayaran angsuran.

“(berawal) Laporan masyarakat waktu itu, awal sekali kita terima ada debitur yang merasa dipakai namanya. Jadi rugilah, ternyata ada penagihan dari bank terhadap debitur itu. Padahal dia merasa hanya dipinjam KTP atau dokumen-dokumen,” seru Deddy saat dikonfirmasi, Kamis (28/11/2024) malam.(wul/mzm)

disclaimer

Pos terkait