Pengasuh Panti Asuhan di Singosari Setubuhi dan Lecehkan Anak Asuhnya

Pengasuh Panti Asuhan di Singosari Setubuhi dan Lecehkan Anak Asuhnya
M Alfi Al (21) pelaku persetubuhan dan pelecehan di lingkungan panti asuhan.(foto: ist)

Malang, SERU.co.id – M Alfi Al (21), seorang pengasuh di sebuah panti asuhan di di Kecamatan Singosari, tega setubuhi anak asuhnya. Dari hasil pengembangan kasus yang dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Malang, tak hanya persetubuhan, pemuda tersebut juga kerap melakukan tindak asusila kepada para santri lainnya.

Panit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang, Aiptu Erleha menjelaskan, korban merupakan anak asuhnya dengan inisial APK (14). Aksi bejat pelaku pertama kali dilakukan pada awal tahun 2023, tak selang lama korban masuk ke panti asuhan tersebut.

Bacaan Lainnya

“Disitu panti asuhan ya, bukan pondok pesantren. Dimana terhitung dia (pelaku) sudah merupakan sebagai pengasuh panti itu,” seru wanita yang akrab disapa Leha itu, Kamis (5/12/2024).

Leha membeberkan, berdasarkan pengakuan dari pelaku pelaku, korban yang disetubuhi sebanyak dua orang yakni APK dan kakaknya. Dirinya mengaku, telah menyetubuhi APK sebanyak 2 kali di kamar korban dan aula panti asuhan itu, sedangkan kakaknya yang merupakan ABK (Anak Berkebutuhan Khusus) sebanyak 10 kali.

Dirinya menyebut, hingga saat ini pihaknya telah memeriksa 7 orang saksi, yang terdiri dari 4 teman sekolah korban, satu guru, orang tua dan korban.

Baca juga: Pembebasan Bersyarat Fahim Mawardi Terpidana Kasus Pencabulan di Jember Sudah Sesuai Putusan MA

Berdasarkan keterangan dari saksi yang juga menjadi peserta didik di dalam panti tersebut, mereka mengakui jika pelaku sering melakukan tindak asusila. Seperti menyenggol atau menyolek area sensitif, namun tidak sampai persetubuhan.

“Tersangka ini sering sekali melakukan perbuatan cabul, dalam arti ya, seperti menyenggol payudara itu hal yang biasa menurut dia. Saksi yang kita jadikan saksi dalam berkas ini yang merupakan teman satu kelasnya korban sebagian besar pernah mengalami. Tapi mereka itu beranggapan sudah hal biasa, karena ketika jalan pantatnya dicolek, payudaranya disenggol itu memang terjadi tapi untuk yang terkait kasus persetubuhan hanya untuk korban dan kakaknya,” bebernya.

Dari keterangan dari saksi, APK dikatakan juga memiliki kelainan seperti cara berfikir yang agak lama. Namun, pihak kepolisian masih akan menunggu pemeriksaan dari psikolog atas pernyataan tersebut.

“Korban ini mempunyai cara berfikir di bawa rata-rata ya, jadi disitulah yang mungkin dimanfaatkan keadaan (oleh pelaku). Kakaknya ini berkebutuhan khusus, si adek ini mungkin lebih baik kondisinya, tapi cara berpikirnya dibawah rata-rata,” tuturnya.

“Korban ini kalau kita lihat tidak cuma satu, banyak sebenarnya. (Mereka menganggapnya sudah biasa ya?) iya. Ada dua yang mengaku disetubuhi kalau cabul itu banyak, bahkan saksi yang lain itu ‘itu sudah biasa gitu’. Walaupun mereka mencarikan saksi kalau kita mau ya bisa-bisa saja,” imbuhnya.

Dikatakan Leha, berkas perkara kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Sedangkan sangkaan untuk tersangka yakni undang-undang perlindungan anak Pasal 81 junco 76 dan atau pasal 82 junco 76e undang-undang 35 2014. Atas perubahan Undang-undang tahun 2022, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun.

“Biasanya ada penambahan, ketika yang melakukan itu adalah orang terdekat itu akan ditambah 1/3 di pengadilan ya,” tuturnya.(wul/ono)

Pos terkait