Batu, SERU.co.id – Indeks Pembangunan Manusia (IPM) merupakan ukuran untuk mengukur kualitas hidup manusia di suatu wilayah yang dihitung berdasarkan Umur panjang dan hidup sehat, Pengetahuan dan Kehidupan yang layak. Penjabat (Pj.) Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai menyimak laporan Ketua BPS Kota Batu seputar Indeks Pembangunan Manusia yang telah disampaikan pada tanggal 1 Desember 2024 malam dan dirilis ke publik, pada Rabu (4/12/2024).
Dari pemaparan Ketua BPS Kota Batu diketahui IPM Kota Batu tahun 2024 mencapai 79,69, meningkat 0,62 poin (0,78%) dibandingkan tahun sebelumnya (79,07). Peningkatan IPM 2024 ini terjadi pada semua dimensi, baik umur panjang dan hidup sehat, pengetahuan, dan standar hidup yang layak.
“Pertumbuhan IPM 2024 sebesar 0,78 persen atau sebesar 0,62 poin dari tahun sebelumnya. Seluruh dimensi pembentuk IPM mengalami peningkatan, terutama pada dimensi standar hidup layak,” seru Pj. Aries.
Dalam data yang dipaparkan oleh BPS Kota Batu, dijelaskan peningkatan IPM tahun 2024 didukung oleh semua dimensi penyusunnya, terutama standar hidup layak. Indikator ini mengalami percepatan pertumbuhan yaitu sebesar 4,56 persen dibanding tahun sebelumnya 3,74 persen. Sementara Umur Harapan Hidup (UHH) pertumbuhannya relatif tetap sebesar 0,22 persen dibanding tahun sebelumnya.
“Indikator Harapan Lama Sekolah (HLS) dan Rata-rata Lama Sekolah (RLS) pertumbuhannya melambat, HLS dari 1,10 persen menjadi 0,14 persen dan RLS dari 2,23 persen menjadi 0,20 persen,” ungkapnya.
Pj Aries sapannnya menerangkan, sejak tahun 2020, status pembangunan manusia Kota Batu sudah berada pada level “tinggi”. Selama 2020–2024, IPM Kota Batu meningkat sebesar 0,78 persen atau 0,62 poin dari tahun sebelumnya. Yakni dari 79,07 pada tahun 2023 menjadi 79,69 pada tahun 2024.
“Kami berharap IPM Kota Batu terus meningkat dengan semua komponen yang tercatat. Tujuannya adalah meningkatkan taraf hidup masyarakat Kota Batu dan menjadikan Kota Batu pioneer penurunan tren pengangguran dan angka kemiskinan di Jawa Timur,” pungkasnya. (dik/mzm)