Malang, SERU.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang menetapan tersangka dan lakukan penahanan empat orang sebagai pelaku dugaan kasus korupsi. Dengan modus kredit fiktif program KUR (Kredit Usaha Rakyat) dan KUPRA (Kredit Usaha Pedesaan Rakyat) dari salah satu bank berplat merah. Dalam kasus tersebut terdapat 93 debitur menjadi korban dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp4,4 milyar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Malang Deddy Agus Oktavianto menerangkan, kasus tersebut terendus lantaran adanya laporan dari salah satu korban. Dimana menurut pengakuan korban, dirinya tak pernah melakukan pengajuan kredit namun ditagih untuk melakukan pembayaran angsuran.
“(berawal) Laporan masyarakat waktu itu, awal sekali kita terima ada debitur yang merasa dipakai namanya. Jadi rugilah, ternyata ada penagihan dari bank terhadap debitur itu. Padahal dia merasa hanya dipinjam KTP atau dokumen-dokumen,” seru Deddy saat dikonfirmasi, Kamis (28/11/2024) malam.
Deddy menerangkan, keempat tersangka tersebut yakni YW mantan kepala unit bank, IPS sang mantri. Kemudian pihak ketiga yakni calo AIW dan ES, keempat tersangka tersebut merupakan warga Kabupaten Malang.
Dari hasil pemeriksaan, empat pelaku tersebut sudah bekerja sama menjalankan aksi itu sejak tahun 2021 lalu. Dalam melaksanakan kejahatan tersebut, data para debitur berasal dari pelaku AIW dan ES. Kemudian diajukan ke pelaku IPS yang merupakan pemberkasan pinjaman kemudian mengusulkan calon debitur kepada pemutus kredit YW.
“Pihak ketiga tersebut adalah yang menyiapkan segala dokumen administrasi dalam pengajuan KUR dan bank. Yang kemudian bekerja sama dengan pihak internal bank. Dan tidak mengedepankan asas 5C (Character, Capacity, Capital, Collateral, Condition) yang harus yang diterapkan pihak bank, agar tidak terjadi kebobolan dana KUR dan KUPRA yang disalahgunakan oleh keempat tersangka,” jelasnya.
Deddy menuturkan, aksi tersebut dilanjutkan dengan peran YW, yang tidak melakukan verifikasi dan validasi dalam pengajuan kredit yang diajukan oleh tersangka ES. Dimana di dalamnya telah dilengkapi dokumen palsu yang sebelumnya telah disiapkan oleh AW dan ES.
“Para debitur hanya diberi kompensasi dengan besaran yang bervariasi, mulai Rp500-Rp2 juta. Dan kemudian dari pencairan dana KUR tersebut dinikmati oleh keempat tersangka,” paparnya.
Dikatakan Deddy, dari hasil perhitungan keuangan negara kantor akutansi publik, kerugian atas kejahatan tersebut mengakibatkan negara mengalami kerugian hingga Rp4,4 miliar.
Atas perbuatan keempat tersangka, mereka dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan diperbarui dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001. Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP.
Serta Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan diperbarui dengan UU No.20 tahun 2001, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP, Dengan Ancaman Hukuman Penjara Maksimal 20 Tahun Penjara.
Setelah selesai dilakukan pemeriksaan kepada seluruh tersangka, Kejari Kabupaten Malang kemudian mengantarkan AIW ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Malang. Kemudian tiga pelaku lainnya ke Lapas Lowokwaru Kelas I Malang.
“Keempat tersangka tersebut akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan. Di Lapas Lowokwaru Kelas Satu Malang dan untuk tersangka perempuan di Lapas Perempuan Kelas 2 A Malang,” tutupnya. (wul/ono).