Nganjuk, SERU.co.id – Direktorat Jenderal Bea dan Bea Cukai Kediri baru saja meluncurkan desain terbaru untuk Pita Cukai Rokok tahun 2024. Informasi ini dikonfirmasi oleh Hartoyo, perwakilan dari Kantor Bea Cukai Kediri, pada Senin (20/11/2024) melalui sambungan telepon.
Hartoyo mengungkapkan bahwa desain terbaru ini memiliki motif yang menarik dan saat ini sedang disosialisasikan di seluruh wilayah Karesidenan Kediri.
“Kami sedang mensosialisasikan desain terbaru Pita Cukai Rokok,” ujarnya.
Tema utama desain Pita Cukai Hasil Tembakau (PCHT) 2024 mengangkat gambar ikan yang dilindungi di Indonesia. Motif ini mencakup ikan dari perairan tawar dan laut yang menjadi simbol kebanggaan dan komitmen Bea Cukai dalam pengawasan kepabeanan dan cukai. Beberapa jenis ikan yang diangkat dalam desain ini antara lain:
- Ikan Lumba-Lumba
- Ikan Hiu Paus
- Ikan Arwana
- Dugong (Ikan Duyung)
- Ikan Belida
Pita Cukai baru ini mencakup beberapa elemen penting, di antaranya:
- Lambang Negara Republik Indonesia
- Lambang Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
- Tarif Cukai
- Angka Tahun Anggaran
- Harga Jual Eceran
- Jumlah Isi Kemasan
- Teks “INDONESIA”
- Teks “CUKAI HASIL TEMBAKAU”
- Jenis Hasil Tembakau
- Hologram
- Personalisasi
Untuk jenis pita cukai rokok, terdiri dari tiga seri, yaitu:
- Seri pertama
- Seri kedua
- Seri ketiga (dengan perekat atau tanpa perekat)
Objek cukai rokok mencakup berbagai jenis, seperti:
- Sigaret
- Cerutu
- Tembakau iris
- Rokok daun
- Hasil pengolahan tembakau lainnya
Pita cukai rokok terdiri dari tiga seri bentuk lembaran, yaitu seri pertama, seri kedua, dan seri ketiga yang dapat menggunakan perekat. Ukuran pita cukai rokok juga dibedakan berdasarkan jumlah keping per lembar pita cukai.
Sebagai contoh, pita cukai seri pertama dan kedua digunakan untuk produk rokok kretek tangan (Sigaret Kretek Tangan), rokok putih tangan (Sigaret Putih Tangan), cerutu, dan tembakau iris. Sedangkan untuk seri ketiga dengan perekat digunakan untuk rokok kretek mesin, cerutu, dan hasil tembakau lainnya.
Sanksi Pelanggaran Pita Cukai
Pelanggaran terhadap ketentuan pita cukai diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995. Beberapa sanksi utama meliputi:
- Penggunaan Pita Cukai yang Tidak Sesuai
Pengusaha pabrik atau importir Barang Kena Cukai (BKC) yang melekatkan pita cukai tidak sesuai wajib melunasi kekurangan cukai dan dikenakan denda minimal 2 kali hingga maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dilunasi (Pasal 29 ayat 2a). - Penjualan Barang Tanpa Pita Cukai
Menjual atau menyediakan barang kena cukai tanpa pita cukai dapat dipidana penjara 1–5 tahun dan/atau denda 2–10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar (Pasal 54). - Penyalahgunaan Pita Cukai
Menjual, membeli, atau menggunakan pita cukai yang bukan haknya dikenakan pidana 1–5 tahun dan/atau denda 2–10 kali nilai cukai (Pasal 58). - Pemalsuan Pita Cukai
Membuat, menjual, atau menggunakan pita cukai palsu dapat dipidana penjara 1–8 tahun dan/atau denda 10–20 kali nilai cukai (Pasal 55).
Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang aturan cukai dan membantu pemerintah dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Beberapa hal yang diharapkan dari masyarakat antara lain:
- Tidak memperjualbelikan dan mengkonsumsi rokok ilegal.
- Memahami ciri-ciri rokok ilegal dan membagikan pengetahuan kepada orang lain.
- Melaporkan indikasi peredaran rokok ilegal di sekitarnya kepada aparat setempat atau kantor Bea Cukai. (mif/ono)