DPRD Surabaya Berupaya Revisi Perda Tentang RHU

DPRD Surabaya Berupaya Revisi Perda Tentang RHU
Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Arif Fathoni. (foto:ist)

Surabaya, SERU.co.id – Pimpinan DPRD Kota Surabaya mengupayakan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rekreasi Hiburan Umum (RHU) untuk memperkuat pengawasan terhadap dampak minuman beralkohol.

Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni menyebut, bahwa beberapa kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pengendara mabuk belakangan ini jadi peringatan penting untuk langkah pencegahan yang lebih ketat.

Bacaan Lainnya

“Kita perlu SOP yang seragam di semua RHU. Ini bukan cuma soal hiburan, tapi keselamatan. RHU kan menjual minuman keras yang bisa mempengaruhi kesadaran pengunjung,” kata Arif Fathoni, Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Senin (11/11/2024).

Toni menambahkan, salah satu poin yang disoroti dalam revisi Perda ini adalah aturan soal jam penjualan minuman beralkohol. Sehingga ia mengusulkan adanya sistem last order supaya penjualan minuman keras berhenti beberapa jam sebelum RHU tutup.

Baca juga: Insiden Laka Lantas, Komisi C DPRD Dorong Pemkot Surabaya Terbitkan Regulasi Tentang ‘Joki’ Bagi Pengunjung Mabuk di RHU

Toni mencontohkan, kalau RHU buka sampai jam 4 pagi, maka penjualan alkoholnya selesai jam 12 malam. Dengan jeda waktu ini, diharapkan pengunjung yang mabuk bisa beristirahat sebelum pulang, sehingga tidak membahayakan diri dan orang lain di jalan.

“Kalau pengunjung masih beli minuman keras sampai mau tutup, ya otomatis mereka pulang dalam keadaan mabuk. Ini jelas bahaya buat mereka sendiri dan pengguna jalan lainnya,” ungkap Toni, panggilan akrab Arif Fathoni.

Fathoni juga menekankan pentingnya tenaga kesehatan di tiap RHU untuk menangani kondisi darurat di arena RHU. Tenaga kesehatan kata Toni, ini bisa membantu pengunjung yang memerlukan penanganan medis.

Selain itu, DPRD mengusulkan adanya layanan valet bagi pengunjung yang masih mabuk, di mana pengunjung bisa pulang dengan diantar oleh pihak RHU.

“Kalau memang pengunjung masih mabuk, bisa diantar valet yang dibayar RHU, jadi pengunjung bisa pulang dengan aman,” ungkap dia.

Seiring perubahan regulasi perizinan RHU yang kini berada di tangan pemerintah provinsi, DPRD Surabaya menilai perlu revisi Perda supaya aturan di Surabaya selaras dengan kebijakan provinsi.

“DPRD akan memperbarui Perda Ketertiban Umum (Trantibum) supaya ada sanksi lebih tegas bagi pengendara yang berkendara dalam pengaruh alkohol. Dengan aturan yang lebih kuat, Satpol PP bisa menindak pelanggaran terkait alkohol ini sebagai langkah menjaga ketertiban dan keselamatan di kota Surabaya,” tegas dia.

“Lewat revisi Perda ini, DPRD berharap bisa meminimalkan risiko kecelakaan yang melibatkan pengendara mabuk dan melindungi warga Surabaya dari dampak negatif aktivitas RHU,” harapnya. (iki/ono)

disclaimer

Pos terkait