Permasalahan Rumah Tangga Adalah Motif Utama Pembacokan Istri di Pakis

Permasalahan Rumah Tangga Adalah Motif Utama Pembacokan Istri di Pakis
Lokasi pembacokan yang dilakukan suami kepada istrinya di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.(foto: wul)

Malang, SERU.co.id– Motif penganiayaan dengan senjata tajam yang dilakukan suami kepada istrinya di tempat usaha di Dusun Maduran, Desa Asrikaton, Kecamatan Pakis Kabupaten Malang karena permasalahan rumah tangga.

KBO Satreskrim Polres Malamg, Ipda Dicka Ermantara menerangkan, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh petugas kepolisian. Diketahui sementara motif penganiayaan tersebut karena adanya masalah rumah tangga antara pasangan suami istri (Pasutri) tersebut.

“Motifnya selama ini permasalahan tumah tangga, cekcok. (Perselingkuhan?) gak ngerti yo masih pendalaman nanti, yang jelas permasalahan rumah tangga,” seru Dicka, saat dikonfirmasi SERU.co.id.

Untuk sementara, kedua belah pihak masih belum dimintai keterangan dikarenakan korban yang masih dirawat karena luka sayatan senjata tajam jenis pisau. Sedangkan pelaku juga mendapatkan perawatan di area muka pelipis matanya.

Baca juga: Seorang Suami di Pakis Aniaya Istrinya dengan Pisau Dapur

“Belum ada, masih pemeriksaan kan korban ini masih belum bisa dimintai keterangan. Pelakunya juga masih ada luka, masih menjalani perawatan,” terangnya.

Hal yang sama juga disampaikan, Kasathumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, penganiayaan tersebut didasari dari permasalahan rumah tangga.

“Bahwa sebelumnya pernah ada permasalahan keluarga antara korban dan pelaku (suami istri),” bebernya.

Baca juga: Kedua Korban Pembacokan di Penginapan Poncokusumo Mulai Sembuh dan Akan Segera Diperiksa

Dikatakan Dadang, sebelum aksi pembacokan yang sempat dilerai oleh saksi tesebut keduanya sempat ada perdebatan diantara suami istri itu. Atas perbuatan pelaku, korban mengalami luka pada bagian siku tangan kiri dan bahu kiri hingga dilakukan perawatan di IGD RS TNI AU Abdurahman saleh.

Guna pendalaman, petugas kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni satu bilah pisau dan satu buah tangga besi.

Diberitakan sebelumnya, Seorang suami berinisial ADM (32) alias Bendot melakukan penganiayaan terhadap istrinya, KH (26) di sebuah tempat usaha makanan Terang Bulan di Dusun Maduran, Desa Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Kamis (13/11/2024) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat kejadian sang suami diketahui menganiaya istrinya menggunakan pisau dapur.

Kanit Pidum (Pidana Umum) Satreskrim Polres Malang, Iptu Andika Zanuar membenarkan, jika telah terjadi tindak penganiayaan yang terjadi pada sepasang suami istri di Kecamatan Pakis ini.

“Ya, terjadi kejadian penganiayaan pasal 351 KUHP, pelaku suami darı korban. Korban adalah Istri, kejadian di toko martabak di tempat usaha suami istri,” seru Andika, saat dikonfirmasi.(wul/ono)

disclaimer

Pos terkait