Tiga Hakim Tersangka Suap, Mia Amiati: Tidak Menutup Kemungkinan Ada Tersangka Baru

Tiga Hakim Tersangka Suap, Mia Amiati: Tidak Menutup Kemungkinan Ada Tersangka Baru
Tiga hakim yang kini ditahan di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. (foto:iki)

Surabaya, SERU.co.id – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mia Amiati menyampaikan, saat ini tim Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus mengembangkan kasus dugaan suap dan gratifikasi.

“Sangat memungkinkan akan ada tersangka baru, karena tim Kejagung akan segera memeriksa pemberi suap hakim,” kata Mia Amiati, Kajati Jatim, Kamis (24/10/2024).

Bacaan Lainnya

Saat ini tiga hakim ditahan di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Tiga hakim tersebut yakni, Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.

“Ketiga hakim tersebut akan ditahan di Rutan Kejati selama 14 hari. Pasalnya, hingga saat ini tim dari Kejaksaan Agung RI masih terus memeriksa ketiga hakim tersebut untuk memudahkan pemeriksaan,” lanjut dia.

Diterangkan Mia, perkara dugaan suap dan gratifikasi ini berawal dari penangkapan pengacara Ronald Tannur bernama Lisa Rachmat. Selanjutnya, tim Kejagung melakukan penggeledahan di sejumlah tempat milik Lisa Rachmat.

“Untuk pengacara (Lisa Rachmat) kan ditangkap di Jakarta dan ditahan disana. Sedangkan tiga hakim ditangkap di Surabaya dan ditahan disini,” terang Mia.

Tim Penyidik Kejagung menemukan barang bukti di rumah oknum Pengacara Lisa Rachmat di wilayah Rungkut Surabaya uang tunai Rp1.190.000.000; uang tunai USD 451.700; uang tunai SGD 717.043; dan sejumlah catatan transaksi.

Sedangkan di apartemen oknum Pengacara Lisa Rachmat di Tower Palem Apartemen Eksekutif Menteng, Jakarta  Pusat ditemukan uang tunai dalam berbagai pecahan rupiah dan mata uang asing yang jika dikonversikan ke dalam rupiah diperkirakan sejumlah Rp2.126.000.000, dokumen terkait dengan bukti penukaran valas, catatan pemberian uang kepada pihak-pihak terkait dan barang bukti elektronik berupa Handphone.

Sebagaimana diketahui, majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik dan dua hakim anggota yakni Mangapul dan Heru Hanindyo, menjatuhi vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, dalam perkara pembunuhan dan penganiayaan kekasihnya Dini Sera Afrianti di Pengadilan Negeri Surabaya, 24 Juli 2024 lalu.

Terdakwa bebas dari tuntutan jaksa penuntut umum dengan tuntutan 12 tahun penjara.

Sementara itu, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi penuntut umum terkait Gregorius Ronald Tannur, terdakwa dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti (DSA) dengan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama lima tahun penjara, sehingga Ronald Tannur pun batal bebas.

Dengan demikian, MA membatalkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur (Jatim) yang sebelumnya menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa.

“Amar putusan: Kabul kasasi penuntut umum, batal judex facti,” demikian dikutip dari laman Informasi Perkara MA RI di Jakarta, Rabu (23/10/2024).

MA menyatakan dakwaan alternatif kedua penuntut umum bahwa Gregorius Ronald Tannur melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP telah terbukti. Oleh sebab itu, terdakwa dijatuhi hukuman penjara.

Melansir Antara, putusan itu diputus oleh Soesilo Ketua Majelis serta Ainal Mardhiah Anggota Majelis 1 dan Sutarjo Anggota Majelis 2, dengan Yustisiana sebagai Panitera Pengganti pada Selasa (22/10/2024) kemarin. Saat ini, status perkara sedang dalam proses minutasi oleh majelis.

Sebelumnya pada 24 Juli lalu, Ronald Tannur yang merupakan putra dari Edward Tannur anggota DPR nonaktif divonis bebas oleh majelis hakim PN Surabaya, yang diketuai Erintuah Damanik, dari dakwaan pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

Atas vonis tersebut, pada 25 Juli, Kejaksaan Negeri Surabaya menyatakan kasasi. Sementara itu, ayah dan adik Dini Sera, pada 29 Juni, melaporkan tiga hakim yang memutus perkara itu kepada Komisi Yudisial atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Kemudian, 26 Agustus lalu, KY menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada tiga hakim yang menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur. Menurut KY, ketiga hakim terlapor terbukti melanggar KEPPH.

Terbaru, Rabu hari ini, Kejaksaan Agung melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap ketiga hakim tersebut di Jawa Timur (Jatim), yang juga dikonfirmasi oleh Mia Amiati Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim.

“Yang (menangani kasus) Ronald Tannur pasti sudah tahu semua teman-teman,” katanya saat konferensi pers di tengah pemeriksaan ketiga tersangka berlangsung di Kejati Jatim, Rabu (23/10/2024).

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar membenarkan bahwa penangkapan ketiga hakim tersebut terkait dengan dugaan suap dalam kasus Ronald Tannur. “Iya, terkait itu,” kata Harli. (iki/ssn/ant/ono)

disclaimer

Pos terkait