Jatanras Ringkus Komplotan Penjahat Jalanan, Satu Tersangka Dihadiahi Timah Panas

Jatanras Ringkus Komplotan Penjahat Jalanan, Satu Tersangka Dihadiahi Timah Panas
Tiga tersangka 3C saat dikeler anggota Jatanras Polda Jatim.(foto:iki)

Surabaya, SERU.co.id – Subdit lll Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, ringkus komplotan pelaku kejahatan jalanan (3C) Curat, Curas dan Curanmor, yang terjadi di wilayah Jawa Timur.

Tersangka HBR (25) warga Paserpan, Pasuruan, pelaku curanmor di 40 TKP harus dihadiahi timah panas oleh polisi saat akan kabur saat dilakukan penangkapan.

Bacaan Lainnya

Saat menjalankan aksinya, tersangka HBR beraksi tidak sendiri, melainkan bersama dua rekannya, yakni S yang saat ini sudah ditahan di Lapas Lowokwaru, Malang. Dan satu lagi masih DPO.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur mengatakan, pelaku masing-masing membagi tugas, ada yang merusak gembok pagar dan ada yang mengambil motor korban dengan kunci leter (T).

“Kita terus melaksanakan kegiatan penyelidikan terkait TKP 363 roda dua, khusus yang viral-viral, kebetulan ada salah satu TKP yang di Balongbendo, Sidoarjo, yang terdapat CCTV-nya di TKP,” kata AKBP Jumhur.

“Barang bukti yang disita dari tersangka HBR, satu buah BPKB milik korban, satu unit kendaraan hasil kejahatan dan satu unit kendaraan sarana, jadi ada dua yang di kita amankan,” jelasnya.

Sementara itu anggota Jatanras Polda Jatim juga mengamankan dua tersangka curanmor berinisial W (32) warga Paserpan, Pasuruan, dan satu lagi MR (31) yang juga warga Paserpan, Pasuruan.

Modusnya, kedua pelaku ini kerap beraksi di kawasan Karangploso, Malang. Saat melakukan aksinya, mereka menggunakan kendaraan hasil kejahatannya, berkeliling mencari target yang dianggapnya aman untuk melancarkan aksinya.

“Aksi kedua tersangka ini terekam CCTV,” ucap Jumhur.

Sebelum melakukan aksinya, kedua tersangka melihat ada sekitar lima sepeda motor yang terparkir di depan toko. Setelah itu tersangka W dan tersangka MR berhenti di masjid yang berada di seberang toko di kawasan Karangploso, sambil duduk-duduk dan mengawasi sekitar.

“Dirasa kondisi sudah aman dan sepi, tersangka W ini menyiapkan kunci (T) untuk melakukan pencurian, dan tersangka W menyeberang jalan mendekati motor sasaran, dan setelah itu tersangka MR menaiki sepeda motor yang dibawa dan mengawasi sekitar,” tandasnya.

“Setelah tersangka W berhasil mengambil motor Beat warna biru putih dengan cara merusak kunci kontak kendaraan menggunakan kunci (T), kemudian mereka langsung kabur meninggalkan lokasi,” lanjut dia.

Dari pengakuan tersangka hasil motor curian itu dijual ke Pasuruan ke tersangka G dengan harga Rp 3 juta.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (iki/ono)

disclaimer

Pos terkait