Kombes Farman: Pengakuan Tersangka, Ini Lazim Diberikan oleh Babysitter

Kombes Farman: Pengakuan Tersangka, Ini Lazim Diberikan oleh Babysitter
Tersangka NR saat dikeler Anggota Ditreskrimum Polda Jatim. (foto:iki)

Surabaya, SERU.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim masih mendalami kasus pemberian obat orang dewasa yang tergolong obat keras oleh babysitter kepada anak asuhnya. Dari pemeriksaan babysitter NR, 38  terungkap, pemberian obat tersebut lazim dilakukan sejumlah babysitter agar anak asuhnya cepat gemuk.

“Menangkap satu orang tersangka inisial N 38 tahun, saat ini sudah ditahan,” kata Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman, Selasa (15/10/2024).

Bacaan Lainnya

Berdasarkan hasil pemeriksaan, bahwa tersangka mengatakan hal ini lazim di berikan oleh babysitter lainnya dan pengetahuan ini didapat tersangka sesama rekan babysitter.

“Terkait dampak setelah mengkonsumsi obat tersebut kami konsultasi terlebih dahulu, bahwa obat kandungan Cyproheptadine dan Dexamethasone setelah kami melakukan konsultasi dari Biddokkes Polda Jatim bahwa ini adalah termasuk obat keras,” tegasnya.

Baca juga: Diberikan Sejak September 2023, Berdalih Obat Nafsu Makan

“Dan dampaknya adalah menfes atau bengkak wajah kelihatannya seperti gemuk, tapi sebetulnya itu bengkak itu menurut dokter yang lainnya dampak hasil konsultasi kami adalah adanya kerentanan terhadap keropos tulang dan lambung,” tambahnya.

Modus tersangka adalah tersangka meracik obat berwarna biru dan orange, kemudian memberikan kepada korban dengan alasan ingin menggemukkan atau membuat si korban ini kelihatan lebih gemuk.

“Pemberian obat ini dilakukan tanpa dosis, dari keterangan yang bersangkutan tersangka mengatakan hanya mengetahui dari temannya,” ungkapnya.

Lebih jauh diterangkan, untuk memberikan obat ini tidak ada dosis mencampurkan kemudian memberikan kepada korban.

“Setelah diberi obat ini berat badan korban overweight hingga 19,5 kg,” jelas dia.

Dari hasil pengungkapan ini, polisi mengamankan barang bukti diantaranya, foto copy KK, akte lahir, satu lembar hasil cek laboratorium atas nama korban dan satu buah flash disk berisi CCTV yang ada di rumah.

“Kemudian bukti lain yang disita yakni, satu bendel rekam medis atas nama korban dari ahli, HP, botol plastik yang digunakan untuk meracik obat berwarna biru dan orange, 30 butir pil berbentuk lonjong berwarna orange, 30 butir pil berbentuk persegi lima warna biru, satu buah botol kecil warna putih berisi 7 butir pil lonjong berwarna orange dan 7 butir pil persegi 5 berwarna biru dengan tutup bertuliskan huruf Cina warna gold,” lanjutnya.

Selain itu, polisi juga menyita screenshot percakapan Whatshapp tersangka dan satu bendel screenshot bukti pesanan obat-obatan pada aplikasi online.

Tersangka dikenakan pasal 44 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 23 tahun 2004, tentang PKDRT dengan ancaman pidana yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 15 juta rupiah dan ayat 2 yaitu pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 30 juta rupiah serta ada pasal 436 ayat 1 dan ayat 2 tentang kesehatan dengan ancaman pidana denda paling banyak Rp 200 juta sedangkan ayat 2 nya pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta.

Seperti diberitakan sebelumnya, viral di media sosial (medsos) curhatan seorang ibu di Surabaya inisial LK yang anaknya EL, berusia 2 tahun, dicekoki obat keras deksametason dan pronicy oleh babysitter (pengasuh anak) selama satu tahun. 

Akibat ulah pengasuh anak inisial NR (38) itu, EL mengalami gangguan kesehatan hingga harus dirawat rumah sakit.

Dexamethasone  adalah obat yang digunakan untuk meredakan peradangan pada beberapa kondisi, seperti reaksi alergi, penyakit autoimun, atau radang sendi. (iki/ono)

Pos terkait