Ancaman Pidana bagi Babysitter Penganiaya Anak

Destania Arsukma Meidi Putri - Fakultas Hukum - Universitas Trunojoyo Madura - Ancaman Pidana bagi Babysitter Penganiaya Anak
Oleh : Destania Arsukma Meidi Putri
Fakultas Hukum – Universitas Trunojoyo Madura.

Baru-baru ini ramai vidio dan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh seorang babysitter kepada anak majikannya. Saat itu kedua orang tua korban tengah berada di Jakarta.

Kepada orang tua korban, pelaku awalnya menyebut korban saat tiba terjatuh hingga mengalami mata bengkak. Namun, orang tua korban tidak percaya begitu saja.

Bacaan Lainnya

Saat di cek CCTV yang ada di dalam kamar korban, orang tua korban ternyata melihat kejadian pelaku melakukan kekerasan terhadap anaknya, mulai dari memukul, menjewer, mencubit bahkan menindihi korban.

Melihat anaknya dianiaya pengasuh, kedua orang tua korban menghubungi Polresta Malang melalui telepon, Jumat (28/3) saat itu keduanya masih berada di Jakarta, setelah menelpon polisi kemudian keduanya bergegas menuju malang.

Polisi resmi menetapkan IPS (27) sebagai tersangka dia merupakan sutter pengasuh yang menganiaya anak dari selebgram malang, Aghnia Punjabi. Pelaku sebelumnya ditangkap setelah polisi menerima laporan dari kedua orang tua korban.

Kapolres Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan, pemeriksaan maraton terhadap pelaku dilakukan sampai pagi tadi. Setelah dilakukan proses gelar perkara. Pihaknya kemudian menetapkan IPS sebagai tersangka.

Tersangka IPS dijerat pada Pasal 80 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara selama lima tahun.

“Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana paling lama 5 Tahun dan/atau denda paling banyak Rp.100.000.000.00 (Seratus Juta Rupiah). Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014,” serunya.

Perusahaan penyalur babysitter PT Val Konsultan Indonesia atau Val The Consultant menyampaikan permintaan maaf buntut kasus penganiayaan yang dialami anak selebgram Aghnia Punjabi.

Mereka mengaku menyesal atas aksi penganiayaan yang dilakukan babysitter IPS (27).

“Dalam kasus yang menimpa Ibu @emyaghnia dan Putri C, Val The Consultant meminta maaf dan sangat menyesalkan kejadian tersebut. Kami secara tegas tidak menoleransi segala bentuk tindak kekerasan dalam pengasuhan anak,” tulis mereka dalam akun Instagram @val_theconsultant.

Kejadian ini, kata mereka, tentu saja mencoreng salah satu nilai yang telah ditanamkan pada pelayanannya selama ini. Kejadian ini pun tentu saja merugikan citra ribuan pekerja mereka.

“Karena itu kami sebagai perusahaan yang bergerak di bidang penyalur pengasuhan anak, turut mendukung penyelesaian kasus yang terjadi dan siap membantu proses hukum dengan sebagaimana mestinya,” sambung mereka.

Pengasuh anak, kata dia, sejatinya bisa menjadi orang yang dipercaya dan diandalkan apalagi ketika orang tua sedang tidak ada di rumah.

“Untuk para pekerja kami yang sedang menjalankan tugas, lakukan dengan hati dan senantiasa berpegang teguh pada prinsip bahwa bekerja adalah sama halnya dengan ibadah. Stop child abuse!,” ujarnya.

Namun, pantauan di kantor Val The Consultant bilangan Pakuwon City, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya, gedung perusahaan itu tampak sepi. Hanya ada beberapa orang di dalamnya. Tak terlihat juga juga plang atau papan nama di depannya.

Salah seorang staf membenarkan IPS memang berasal dari perusahaan itu. Namun dia, ataupun pihak manajemen lainnya, sedang tak bisa memberikan keterangan apapun kepada media.

“Ibu (pimpinan) ndak berkenan belum bisa diwawancarai, maaf ya. Iya mohon maaf, bener-bener ndak bisa. Mohon maaf. Ini dia staff di Val The Consultant,” kata staf yang tak mau disebut namanya.

Terpisah, Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan, polisi akan memanggil perusahaan penyalur babysitter IPS. Mereka akan dimintai keterangan soal mekanisme dan standar tenaga kerja perawat anak.

“Tentunya untuk agen penyaluran akan kita panggil terkait bagaimana mekanisme penyaluran tenaga kerja yang dipekerjakan di luar, apakah sudah ada pelatihan atau standar-standar tertentu yang harus dimiliki oleh suster ataupun perawat anak,” kata Danang di Malang.

“Tentunya untuk agen penyaluran akan kita panggil terkait bagaimana mekanisme penyaluran tenaga kerja yang dipekerjakan di luar, apakah sudah ada pelatihan atau standar-standar tertentu yang harus dimiliki oleh suster ataupun perawat anak,” kata Danang di Malang.

“Sehingga nanti bisa jadi bahan evaluasi untuk kedepannya agar kejadian seperti ini tidak terjadi di kemudian hari,” pungkasnya.

Berdasarkan penyidikan dan hasil BAP dari pelaku penganiayaan, IPS merasa kesal lantaran korban menolak untuk diobati luka bekas cakarannya oleh pelaku.

Selain itu, terdapat motif pendukung yang memengaruhi psikis pelaku, yakni terdapat anggota keluarganya yang sedang sakit. Walau demikian, hal tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran atas perilaku kejamnya.

“Jadi motif berdasarkan hasil penyidikan dan BAP, tersangka ini merasa jengkel dengan korban akibat ketika itu korban ingin diobati karena bekas cakaran yang ada di tubuh korban, namun korban menolak tidak mau,” kata polisi.

“Selain itu juga pengakuan dari tersangka ada beberapa faktor pendorong menurut pengakuan tersangka pada saat itu bahwa ada salah satu anggota keluarga dari tersangka yang sedang sakit. Namun itu tidak bisa dijadikan alasan pembenaran apapun untuk melakukan kekerasan pada anak,” sambungnya.

Polisi juga menyebutkan bahwa pelaku meninggalkan korban selama satu hari di dalam kamar atau TKP setelah melakukan aksinya. Di sisi lain, pelaku memberitahukan kepada penghuni rumah yang lain bahwa korban sedang sakit.

Sebelumnya, seorang babysitter berinisial IPS (27) telah ditetapkan tersangka dugaan penganiayaan terhadap anak selebgram Malang, Aghnia Punjabi.

Dalam foto yang diunggahnya di akun Instagram @emyaghnia, terlihat mata anaknya itu mengalami lebam. Sejumlah luka juga nampak di telinga dan wajah korban.

Tak hanya itu, Aghnia juga memposting video CCTV yang merekam tindak kekerasan IPS kepada buah hatinya, berupa pukulan bertubi di kepala, jambakan rambut, jeweran, dan lainnya.

Kini akibat perbuatannya, tersangka IPS tercancam jeratan Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang (UU) No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UUNomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 80 ayat 2 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 tahun 2002.

“Ancaman hukuman penjara 5 tahun tindakan kekerasan dengan benda atau barang, dan ancaman denda paling banyak Rp100 juta,” kata Kapolresta Malang Kota, Kombes Budi Hermanto. (*)

Pos terkait