Batu, SERU.co.id – Pertumbuhan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kota Batu telah mendorong peningkatan pengajuan penerbitan Sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT). Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batu mencatat bahwa tahun ini terdapat 100 pemohon izin Sertifikat PIRT.
Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan Dinkes Kota Batu, Vian Eka, menjelaskan bahwa saat ini Sertifikat PIRT diterbitkan lebih awal sejak adanya UU Cipta Kerja. Namun, pemegang izin PIRT tetap harus mengikuti penyuluhan keamanan pangan dan kunjungan lapangan (visitasi) oleh Dinkes Kota Batu. Selama tahapan ini belum dilalui, izin PIRT yang sudah didapatkan belum bisa dimanfaatkan.
“Berbeda dengan sebelumnya, sebelum adanya UU Cipta Kerja, proses harus didahului dengan penyuluhan dan kunjungan lapangan sebelum izin dapat diterbitkan,” seru Vian saat melakukan kunjungan PIRT di sejumlah UMKM, Jumat (11/10/2024).
Vian menambahkan, rata-rata dalam kurun waktu satu tahun, Dinkes Kota Batu melakukan kunjungan lapangan minimal enam kali, atau dua bulan sekali, kepada pemohon PIRT yang tersebar di wilayah Kota Batu. Kunjungan ini berdasarkan pada Pasal 15 Perka BPOM No. 4 Tahun 2024 tentang pedoman penerbitan sertifikat pemenuhan komitmen produksi pangan olahan industri rumah tangga. Visitasi menyasar pemohon yang bergerak dalam industri rumah tangga pangan (IRTP).
Baca juga: Ratusan Pelaku UMKM Bojonegoro Ikuti Penyuluhan Keamanan Pangan
“Visitasi adalah bentuk komitmen untuk memenuhi persyaratan cara produksi pangan olahan yang baik untuk IRTP, termasuk higiene, sanitasi, dan dokumentasi yang memenuhi syarat,” cetusnya.
Kegiatan tersebut diselenggarakan setelah kegiatan penyuluhan keamanan pangan. Meski demikian, visitasi terkadang menemui hambatan, seperti sulitnya menemukan lokasi IRTP dan nomor HP pengelola yang tidak aktif saat dihubungi.
Vian menjelaskan bahwa syarat paling penting bagi pelaku UMKM agar dapat segera mengantongi izin PIRT adalah penataan jaringan sanitasi dan tempat produksi. Hal ini bertujuan agar produk pangan yang dihasilkan tidak terkontaminasi bahan berbahaya. Pengaju izin PIRT juga harus mencantumkan data dan label produk makanan/minuman, menyertakan hasil uji laboratorium, dan menyerahkan sampel produk.
“Dinkes Kota Batu memberikan sejumlah rekomendasi mengenai syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Sertifikat PIRT,” ungkapnya.
Vian menegaskan bahwa Sertifikat PIRT sangat diperlukan sebagai jaminan kelayakan produk makanan bermutu dan keamanan konsumsi bahan pangan. Selain itu, izin PIRT juga akan mempermudah pemasaran produk olahan makanan kepada masyarakat. Melalui kunjungan PIRT ini, Dinkes Batu ingin memastikan IRTP benar-benar memenuhi higiene sanitasi serta menerapkan cara produksi pangan yang baik (CPPB).
“Agar berdampak pada pengembangan dan peningkatan kualitas produk IRTP di Kota Batu, sehingga produk yang dihasilkan aman dan bermutu,” pungkasnya. (dik/ono)