Malang, SERU.co.id – DPC (Dewan Pimpinan Cabang) PDIP (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan) Kabupaten Malang umumkan jika Gunawan HS tak lagi menjadi anggota partai bermaskot banteng bermoncong putih itu, Sabtu (5/10/2024) siang.
“Ini mengumumkan informasi terkait dengan surat pemecatan Bapak H Gunawan HS dari keanggotaan PDI Perjuangan dengan surat keputusan DPP (Dewan Pimpinan PUsat) no 1610/KPTS/DPP/X/2024,” seru Ketua DPC PDIP Kabupaten Malang, Didik Gatot Subroto.
Didik menerangkan, hal tersebut adalah sebuah sanksi dalam pelanggaran berat dilakukan oleh Gunawan yang menjabat sebagai Wakil Kepala Bidang Ekonomi Kreatif tersebut.
“Seperti yang dilakukan oleh DPP, di tempat- tempat yang lain, bagi mereka yang tidak tegak lurus, maka DPP juga akan melakukan hal yang sama. Memberikan punishment kepada struktural yang tidak tegak lurus dengan keputusan DPP,” terangnya.
Didik menuturkan, surat yang dikirimkan langsung dari DPP ini juga tersampaikan kepada seluruh jajaran kepengurusan, mulai DPC sampai di tingkat anak ranting. Sehingga bisa menjadi pembelajaran untuk seluruh anggota PDIP agar tidak melakukan hal serupa.
“Besar harapannya, seluruh kepengurusan mesti harus tegak lurus. Bagaimana dengan yang tidak tegak lurus? Seperti yang dilakukan oleh DPP. Di tempat-tempat yang lain, bagi mereka yang tidak tegak lurus, maka DPP juga akan melakukan hal yang sama, memberikan punishment kepada struktural yang tidak tegak lurus dengan keputusan DPP,” beber Didik.
Dijelaskan Didik, salah satu dasar pemberhentian anggota tersebut lantaran Gunawan berangkat menjadi Calon Bupati Malang nomor urut dua karena berangkat dengan rekom dari Partai Golkar (Golongan Rakyat).
“Satu di antaranya beliau kan sudah berangkat dari partai lain dalam proses pemilukada ini,” jelasnya.
Dikatakan Didik terkait tanggapan DPC, pihaknya akan selalu menghormati keputusan DPP dan satu komando untuk tegak lurus. Ia juga menyebut jika pemecatan ini sudah melalui pertimbangan yang cukup panjang dari DPP.
“Ada by process, ada menguji bener apa tidak yang bersangkutan. Di saat yang bersangkutan memang betul, kemudian benar-benar tidak diusung oleh PDI Perjuangan. Ya sudah barang tentu mereka H Gunawan secara personal dianggap melakukan pelanggaran,” terangnya.
Ia mengatakan jika surat tersebut diterbitkan pada 1 Oktober 2024 lalu dan semedtinya sudah turut di kirim ke Gunawan HS.
“Kalau surat dari DPP itu tembusannya diberikan kepada pusat analisa dan pengendali situasi PDIP, kemudian DPD PDI Perjuangan,DPC PDI Perjuangan, PAC PDI Perjuangan, kemudian yang bersangkutan,” jelasnya. (wul/ono)