Demi Judi, Pria di Sumawe Gadaikan Motor Tetangganya Diringkus Polisi

Pelaku penggelapan kendaraan roda dua milik tetangganya. (ist) - Demi Judi, Pria di Sumawe Gadaikan Motor Tetangganya Diringkus Polisi
Pelaku penggelapan kendaraan roda dua milik tetangganya. (ist)

Malang, SERU.co.id – Demi mendapatkan uang untuk berjudi, PN (65), warga Desa Harjokuncaran, Kecamatan Sumbermanjing wetan, Kabupaten Malang, meminjam motor milik tetangganya dengan dalih akan digunakan mengambil uang di rumah temannya, justru digadaikan. Hingga akhirnya pelaku terpaksa diamankan pihak kepolisian karena melakukan kasus penggelapan barang berharga orang lain.

Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto membenarkan, jika pihaknya telah meringkus PN yang telah menggadaikan kendaraan Honda Verza milik tetangganya, yakni SW (41), pada 25 September 2024 lalu.

Bacaan Lainnya

“Betul, kami telah mengamankan terduga pelaku penggelapan dengan modus pinjam barang yang kemudian digadaikan,” seru Dadang saat dikonfirmasi, Sabtu (5/10/2024).

Dadang menjelaskan, kronologi tersebut bermula saat pelaku mendatangi korban untuk meminta izin untuk meminjam kendaraannya hanya beberapa jam saja. Namun setelah ditunggu sesuai dengan waktu yang disepakati kendaraan tersebut tak kunjung di kembalikan dan saat diminta oleh korban, pelaku selalu berkelit.

Karena ditunggu hingga lima hari, pelaku juga belum ada itikad baik untuk mengembalikan kendaraan tersebut. Korban kemudian melaporkan tindakan pelaku kepada Polsek Sumbermanjing wetan.

“Korban melapor dengan membawa bukti BPKB sepeda motor, perkiraan kerugian sebesar Rp17 juta,” terang Dadang.

Berdasarkan dari penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi Unit Reskrim Polsek Sumbermanjing wetan berhasil menangkap PN di rumahnya. Petugas juga menemukan motor korban yang sudah digadaikan tersangka.

Dari hasil pemeriksaan, menurut pengakuan PN motor milik korban digadaikan kepada seseorang seharga Rp3 juta, kemudian uang tersebut kemudian digunakan tersangka untuk berjudi.

“Keterangan pelaku, uang hasil gadai dipakai untuk berjudi,” tuturnya.

Dalam kasus ini tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (wul/mzm)

disclaimer

Pos terkait