Kejari Kota Malang Selamatkan Uang Negara Rp 131 Miliar

TEGAS : Kasi Pidum Wahyu Hidayatullah SH MH, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Andi Darmawangsa SH MH dan Kasi Pidsus Ujang Supriadi SH MH. (memox/gie)

Malang, SERU.co.id – Kejaksaan Negeri Kota Malang telah menyelamatkan kerugian uang negara sebesar Rp 131.302.426.188 terhitung sejak Januari 2020 hingga Juli 2020. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Andi Darmawangsa SH MH usai melaksanakan upacara Hari Bhakti Adhyaksa ke 60 secara virtual di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang, Rabu (22/7/2020) pagi.

“Kami melaksanakan upacara Bhakti Adhyaksa ke 60. Dilaksanakan sederhana upacara virtual karena masih dalam kondisi pandemi. Capaian kinerja sejak Januari hingga Juli 2020, bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, bidang ini telah menerima sekitar 200 surat kuasa khusus dan telah memulihkan sekitar Rp 500 juta. Kita mendapat surat kuasa khusus, kita lakukan penagihan ke beberapa pihak terkait BPJS, Pajak dan sebagainya kurang lebih Rp 500 juta,” ujar Andi.

Bacaan Lainnya

Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Malang melalui kegiatan penyelidikan dan penyidikan berhasil menyelamatkan kerugian negera Rp 131.302.426. 188. ” Ini dari penyelamatan proses penyelidikan, puldata dan pulbaket. Kedua dari denda, kami telah menyetorkan ke kas negara Rp 50 juta dan uang pengganti proses persidangan, kami telah menerima penyetoran uang pengembalian negara Rp 77,8 juta,” ujar Andi.

Untuk Pidum telah menyetorkan ke kas negera Rp 1,55 miliar dari tilang. Biaya perkara dari persidangan Rp 15,4 juta, melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) dari perkara yang sudah inkrah berupa 8 kg ganja, 1 kg SS, kosmetik 10 dos, obat-obatan 1.874 ribu butir. Sedangkan Intel telah berhasil menyetorkan ke kas negara Rp 61,7 juta.

“Penyetoran ke kas negara atau ke kas Pemda ada yang berupa aset dan uang. Seperti halnya Pidsus ada 4 kasus seperti gedung Ramayana, RTH,” ujar Andi.

https://seru.co.id/wahyu-jabat-sekda-kabupaten-malang/

Dibahas juga tentang kasus Kayu Tangan Heritage Kota Malang. “Jadi Pelaksanaan belum diserahkan ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Jadi proses belum final penyerahannya masih tanggung jawab rekanan. Selama ini tim kami turun menemukan beberapa hal yang diketahui. Ada perencanaan yang kurang mantap. Sebab jalan tersebut dilalui kendaraan namun kontruksinya kurang pas. Konstruksinya batu, pasir dan aspal. Jika kena air pasirnya akan berkurang. Tentunya membuat batunya goyah dan banyak yang rusak,” ujar Andi.

Meskipun saat ini pihak CV telah kembalikan uang Rp 282 juta ke kas daerah pada Senin (20/7/2020) dan pemeriksaan Kejaksaan tidak dilanjutkan, namun hal ini belumlah akhir. ” Ini belum final. Kejaksaan adalah pemeriksaan awal saat belum diserahkan ke BPK. Jadi nantinya pada akhir tahun masih ada pemeriksaan dari BPK. Kalau BPK menemukan hal yang menyimpang ya bakal dilanjutkan,” ujar Andi. (gie/jun)

disclaimer

Pos terkait

Komentar ditutup.