Surabaya, SERU.co.id – Anggota Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim menggerebek pesta seks di sebuah villa di Kota Batu. Polisi amankan 12 pasangan tanpa pakaian yang sedang asyik dengan bertukar pasangan.
Dalam kasus ini, polisi akhirnya menetapkan satu orang sebagai tersangka atas nama inisial SM (31) warga Malang, selaku penyelenggara. Tersangka SM, diamankan usai terbukti memfasilitasi pesta seks 12 pasangan itu.
“Tersangka SM merekrut hingga terkumpul 12 pasangan suami istri (pasutri) ini, dari aplikasi Telegram. Di forum yang dibuat di aplikasi itu, SM dan belasan pasangan lain itu membuat rencana untuk pesta seks,” kata Wadirreskrimum Polda Jatim.
“SM ini yang menginisiasi membuat grup di telegram sebagai sarana komunikasi antar pasangan. Mulai perencanaan pesta seks dan berbagai fantasi,” lanjut dia.
Dari hasil pemeriksaan, AKBP Suryono menegaskan, pelaku sebelumnya juga pernah melakukan kegiatan serupa, bahkan juga pernah menyelenggarakan threesome.
“Dua kali melaksanakan perbuatan menyimpang, pesta sex threesome, satu orang melawan dua orang, dan pesta sex berpasang-pasangan juga dua kali, lokasinya juga di Kota Batu, dengan villa berbeda,” pungkasnya.
Pasal yang kita terapkan kepada tersangka SM yang memfasilitasi perbuat tersebut adalah pasal 296 KUHP. (iki/ono)