Malang, SERU.co.id – Pelaku pencurian dan penadah kendaraan roda dua milik FJ (45), seorang petugas kebersihan yang bertugas menyapu jalan di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang berhasil diringkus Satreskrim Polres Malang.
“Kami berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian dan seorang penadah terkait kejadian Curanmor di Kecamatan Kepanjen,” seru Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, Senin (30/9/2024).
Pria yang kerap disapa Dadang itu menjelaskan, pelaku pencurian adalah SY (58), warga Desa Ngadilangkung, Kecamatan Kepanjen. Sedangkan penadah barang curian tersebut merupakan SW (51), warga Kecamatan Donomulyo.
Dadang menjelaskan, kronologi pencurian tersebut bermula saat korban memarkir kendaraannya Honda Supra di sekitar Jalan A Yani, Kecamatan Kepanjen, untuk ditinggal bekerja, Sabtu (21/9/2024) sekitar pukul 06.00 WIB.
Tanpa ada rasa kecurigaan, seperti biasa korban meninggalkan kendaraannya dan menjalankan tugas menyapu jalan sepanjang Jalan Adi Mulyo hingga depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Prayudha Nirmala.
Namun saat rampung bekerja, korban justru kendaraannya hilang dan sudah tidak ada ditempatnya. Dirinya kemudian melaporkan hal tersebut kepada SPKT Polres Malang dengan membawa bukti kepemilikan berupa STNK dan juga BPKB.
“Korban langsung melaporkan kehilangan ini ke Polres Malang dengan membawa dokumen kendaraannya,” terangnya.
Dikatakan Dadang, mendapatkan laporan tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan hingga terungkap nama pelaku sekaligus penadah barang curian itu. Kedua tersangka berhasil ditangkap di kediaman masing-masing, pada Kamis (26/9) tanpa perlawanan.
“Tim kami berhasil mengamankan kedua tersangka di rumahnya masing-masing tanpa ada perlawanan,” terangnya.
Dadang menjelaskan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan SY mengaku menggunakan kunci palsu untuk menggondol kendaraan target. Selain itu diketahui pula jika SY merupakan seorang residivis kasus pencurian kayu di Kecamatan Donomulyo beberapa tahun silam.
“SY mengakui menggunakan kunci palsu saat melakukan aksinya. Motor curian kemudian dijual kepada SW dengan harga Rp1,2 juta,” paparnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, SY bakal dikenakan Pasal 363 ayat 2 KUHP. Tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun. Sedangkan rekannya SW akan dikenakan Pasal 480 KUHP, tentang penadahan, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara. (wul/mzm)