BPN Terbitkan SHGB Lahan PT KAI yang Ditempati Warga

BPN Terbitkan SHGB Lahan PT KAI yang Ditempati Warga

Jember, SERU.co.id – BPN Wilayah Jawa Timur ternyata telah menerbitkan SHGB (sertifikat hak guna bangunan) obyek lahan yang selama ini ditempati warga untuk pemukiman di Jalan Mawar, Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang, Jember.

Fakta ini terungkap dalam rapat dengar pendapat Komisi A DPRD Jember dengan warga Jalan Mawar Gang V hingga gang XIX dan pihak PT KAI Daop IX Jember, juga BPN Selasa (21/7/2020). Namun pihak kantor BPN Jember tidak ada yang hadir.

Bacaan Lainnya

Untuk diketahui hearing ini dilakukan setelah Komisi A sidak ke lokasi yang disengketakan antara warga dan pihak PT KAI. Menurut warga tanah tersebut tanah negara bebas sehingga warga berhak memohon karena telah menempati diatas 30 tahun. Sedangkan PT KAI mengklaim tanah tersebut aset perusahaan sehingga berhak atas pengelolaan lahan tersebut.

Menurut Humas PT KAI DAOP IX Mahendro pihaknya tidak bisa berkomentar banyak terkait permasalahan obyek tanah yang saat ini ditempat 116 KK tersebut karena BPN Kantor Wilayah Jawa Timur sudah menerbitkan SHGB.

https://seru.co.id/dokter-umar-dukung-gerakan-memakai-masker-nasional/

”Kami sudah melalui prosedur-prosedur sesuai aturan yang berlaku sehingga penerbitan SHGB itu sudah dikeluarkan BPN sehingga bolanya itu di BPN pak, karena rapat dengar pendapat kali ini hanya mengenai pensertifikatan,” kata Mahendra dalam rapat dengar pendapat itu.

”Kalau kita bicara dasar hukumnya nanti bisa debat kusir pak, karena dua pihak merasa benar gitukan,” sambung Mahendro.

Bahkan Mahendro mempersilakan jika warga menempuh langkah hukum.”Kami mempersilakan jika bapak-bapak menempuh langkah selanjutnya.

Setelah mendengar penjelasan dari pihak PT KAI, pimpinan rapat Tabroni, menegaskan pihaknya akan mempertanyakan penerbitan SHGB tersebut kepada pihak BPN Kanwil Jawa Timur.

”Kami akan ke BPN Kanwil Jawa Timur untuk menanyakan atas penerbitan SHGB ini. Kami akan berkirim surat agar diundang ke Surabaya,” kata Tabroni.

Sementara itu atas terbitnya SHGB tersebut warga menyatakan kecewa. Warga mempertanyakan kenapa BPN Kanwil Jawa Timur mengeluarkan SHGB karena ada penolakan dari warga. Tidak hanya itu warga ternyata mengaku baru mengetahui telah terbit SHGB padahal telah dikeluarkan sejak bulan Januari 2020 lalu.

”Jadi kita baru tahu keluarnya SHGB 21 Januari 2020 tetapi pihak PT KAI mengakui tidak pernah menyampaikan ke warga.Warga kaget banget pak,” kata perwakilan warga Reta.

Untuk itu pihak warga akan bermusyawarah untuk melakukan upaya hukum setelah mengetahui hasil dari pertemuan Komisi A dengan BPN Jawa Timur.

”Insyallah kami akan musyawarah dengan warga. Yang terpenting kita sudah mengetahui nomor SHGB,” kata Reta.

Dalam pertemuan tersebut Komisi A mengingatkan PT KAI tidak melakukan langkah-langkah yang dapat memprovokasi warga. Anggota Komisi A juga mengingatkan agar PT KAI tidak memungut uang sewa atas lahan yang sudah ditempati warga.”PT KAI mudah-mudahan paham apa yang disampaikan masyarakat sehingga tidak menimbulkan hal-hal yang spesifik yang dapat menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan.

Terkait soal SPPT PBB yang tiba-tiba ditarik oleh pihak Bapenda, DPRD akan mengirim surat kepada Lurah dan dinas terkait agar khusus warga yang menempati lokasi yang bermasalah tersebut dipermudah untuk urusan administrasi kependudukan. Pasalnya warga mengaku kesulitan mengurus Adminduk dimintai pelunasan SPPT Pajak Bumi dan Bangunan.(vin/tog).

disclaimer

Pos terkait