Malang, SERU.co.id – Pengelolaan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur (Jatim) Tahun 2019-2022. Dikucurkan melalui Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jatim di Kabupaten Malang, berujung dugaan suap yang dilakukan sejumlah Pengurus Pokmas. Tak ayal, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan kepada 35 orang Pengurus Pokmas sebagai saksi.
Badan Pekerja Lembaga Merah Putih (LMP) Malang, Yoyok CH mengatakan, buntut KPK pemeriksaan saksi, salah satu Calon Bupati (Cabup) Malang diduga terindikasi menerima suap dana hibah untuk Pokmas tersebut. Hal ini tentunya menjadi tamparan keras dan mencederai hati rakyat Kabupaten Malang. Adanya dugaan kasus tersebut, maka seyogyanya Cabup tersebut tahu diri untuk tidak melanjutkan pencalonannya sebagai Bupati Malang.
“Belum jadi Bupati Malang saja sudah mau menerima suap, apalagi (kalau sudah) menjadi Bupati Malang. Adanya dugaan kasus suap tersebut, sangat miris sekali,” seru Yoyok, kepada awak media, Senin (23/9/2024).
Sementara, atas kasus dugaan suap itu, 11 orang mantan dan anggota DPRD Jatim kembali terpilih, sempat diperiksa KPK lantaran diduga telah menerima dana hibah tersebut. Salah satunya, Calon Bupati (Cabup) Malang, yang kini sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang, untuk maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Malang 2024.
Sedangkan belasan mantan dan anggota DPRD Jatim yang menerima dana itu, yakni berinisial AD sebesar Rp10.433.492.000, SP sebesar Rp21.146.234.000, DR sebesar Rp23.636.818.000, HG sebesar Rp29.273.847.000, SR sebesar Rp108.729.136.000, KH sebesar Rp19.460.934.000, HB sebesar Rp35.716.422.000, AZ sebesar Rp31.909.847.000, SI sebesar Rp22.815.665.000, JR sebesar Rp26.709.119.000, DH sebesar Rp84.743.095.000. Jika ditotal, dana hibah itu mencapai ratusan miliar rupiah.
Menurutnya, dana hibah yang dikucurkan untuk kepentingan masyarakat, seharusnya benar-benar digunakan untuk membangun sosial masyarakat. Saat mencalonkan sebagai Anggota DPRD Jatim, suara rakyat Kabupaten Malang yang memilihnya justru menginginkan kesejahteraan. Namun sebaliknya, mereka malah menerima suap dari dana untuk kelompok masyarakat demi kepentingan dirinya.
“Kami berharap kepada KPK, agar segera menetapkan tersangka kepada 11 orang mantan dan anggota DPRD Jatim yang kembali terpilih. Termasuk Cabup Malang yang diduga terindikasi menerima suap dana hibah tersebut,” tegas Yoyok, yang enggan menyebutkan inisial Cabup tersebut.
Sebagai informasi, dalam kasus dugaan suap dana hibah untuk Pokmas yang bersumber dari APBD Jatim Tahun 2019-2022, KPK sebelumnya sudah menetapkan 21 orang tersangka mantan dan anggota DPRD Jatim terpilih. Sedangkan penetapan tersangka tersebut hasil pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.
“Ada 21 tersangka yang ditetapkan KPK, dan puluhan tersangka itu terdiri atas 4 tersangka penerima dan 17 tersangka pemberi. Sementara, empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara. Sedangkan dari 17 tersangka pemberi, 15 orang merupakan pihak swasta dan 2 lainnya penyelenggara negara,” ungkap Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, beberapa waktu lalu. (*/rhd)