Dalam Sepekan, Polres Situbondo Berhasil Amankan Delapan Pelaku Kejahatan

Dalam Sepekan, Polres Situbondo Berhasil Amankan Delapan Pelaku Kejahatan
Press release di Mapolres Situbondo. (Seru.co.id/aza)

Situbondo, SERU.co.idDalam waktu sepekan Polres Situbondo berhasil mengungkap beberapa kasus kejahatan dengan mengamankan delapan orang tersangka. Dari delapan tersangka itu, satu di antaranya merupakan pelaku kejahatan berat yaitu pembunuhan.

Kapolres Situbondo, AKBP Rezi Dharmawan mengatakan, pengungkapan delapan kasus itu berlangsung sejak tanggal 1 hingga 7 September 2024.

Bacaan Lainnya

“Jadi ada delapan orang yang telah berhasil diamankan dalam sepekan ini,” seru kapolres Situbondo, AKBP Rezi, Senin (9/9/2024).

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, dari delapan tersangka itu lima merupakan pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) solar bersubsidi, satu tersangka kasus pencurian gas elpiji, dan satu orang tersangka penipuan serta satu orang tersangka pembunuhan.

Sehingga, terkait penyalahgunaan BBM subsidi, polisi masih melengkapi berkas pemeriksaan untuk dikembangkan, karena kemungkinan ada keterlibatan pihak lain.

Kapolres menunjukkan barang bukti. (Seru.co.id/aza)

“Kita juga bekerjasama dengan pihak Pertamina dan nelayan sebagai informasi penyalahgunaan BBM subsidi itu,” imbuh Kapolres AKBP Rezi.

Selain itu, sebelumnya dirinya juga sudah melakukan tatap muka dengan para nelayan dan memberikan imbauan terkait Kamtibmas serta keselamatan saat beraktivitas di laut.

Baca juga: Gelar Operasi Mantap Praja Semeru 2024, Polres Situbondo Komitmen Siap Amankan Proses Tahapan Pilkada

“Kita juga menyampaikan hal yang berkaitan kendala penyediaan BBM. Tentu kita tampung dan kalau memang ada hubungan dengan dugaan pidana maka kami dalami lebih lanjut,” terangnya.

Sehingga, Kelima tersangka penyalahgunaan BBM dijerat pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, sebagaimana diubah pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2003 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

“Saat ini lima tersangka sudah kita tahan dan ancaman pidana hukumannya 5 tahun,” tegasnya.

Baca juga: Selama Dua Pekan Gelar Operasi Patuh Semeru 2024, Satlantas Polres Situbondo Tilang 1189 Kendaraan

Sementara untuk tersangka kasus pembunuhan berinisial Z, dijerat dengan pasal berlapis, karena tersangka merupakan residivis pencurian dan kekerasan.

Maka warga Kecamatan Panarukan itu dijerat pasal 338 KUHP pasal 359 dan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, karena yang bersangkutan membawa dan mengancam dengan senjata tajam.

“Tentu ini masih proses pendalaman pemeriksaan sambil kita lanjutkan pemeriksaan lebih lanjut ,” pungkasnya. (aza/mzm)

Pos terkait