Ringankan Beban Masyarakat, Bupati Sumenep Bebaskan Denda PBB P2

Ringankan Beban Masyarakat, Bupati Sumenep Bebaskan Denda PBB P2
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo. (Seru.co.id/adv/ard)

Sumenep, SERU.co.id Ada kabar gembira bagi masyarakat Wajib Pajak (WP) di Kabupaten Sumenep. Pasalnya, para Wajib Pajak yang memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) beserta sanksi administratifnya dibebaskan.

Komitmen Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo tak perlu diragukan lagi. Terbukti, Bupati mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor :188/163/kep/435.013/2024 tentang penghapusan sanksi administratif PBB P2 tahun anggaran 2024.

Bacaan Lainnya

Masa penghapusan sanksi administratif, berlaku sejak ditetapkan tanggal 20 Mei 2024 hingga tanggal 31 Desember 2024. Penghapusan sanksi administratif PBB P2 dilakukan secara sistem oleh badan yang menangani untuk setiap Nomor Objek Pajak (NOP) di wilayah Kabupaten Sumenep.

Bupati Fauzi menegaskan, program penghapusan sanksi administrasi PBB P2 langkah jitu pemerintah untuk dua hal. Pertama merupakan kesempatan bagi WP untuk melunasi tunggakan PBB P2. Kedua para wajib pajak juga bakal terbebas dari sanksi administratif.

Ringankan Beban Masyarakat, Bupati Sumenep Bebaskan Denda PBB P2
Sosialisasi pembayaran pajak daerahsecara non tunai Kabupaten Sumenep. (Seru.co.id/adv/ard)

“Program tersebut bagian dari kebijakan pemerintah, Hal ini diberikan dalam rangka memberikan keringanan kepada masyarakat,” kata Bupati.

Dikatakan Bupati, situasi dan kondisi perekonomian selama 3 tahun terakhir, pertumbuhan ekonomi lurang baik. Itu efek dari pandemi covid 19.

Baca juga: Dikawal Elit Partai dan Kiai, Pasangan Fauzi – Hasyim Daftar ke KPU Sumenep

“Pertumbuhan ekonomi awal saya menjabat Pada tahun 2021 pertama kali kami menjabat 2,19 persen terus naik ke 3,31 persen dan naik ke 5,35 persen,” seru Bupati.

Kesempatan ini, kata Fauzi, bukan hanya meringankan, tetapi paling tidak membuat animo masyarakat biar kedepannya lebih tertib membayar pajak. Juga dapat membangun dirinya untuk lebih peduli akan kewajibannya dalam membayar pajak. Sehingga tidak terbebani terkait beberapa hal yang sebelumnya, karena memang situasi agak susah.

Baca juga: Polda Jatim Bongkar Mafia Tanah di Sumenep, Libatkan Kades dan Petugas BPN

Namun yang paling penting menurut Bupati yakni masyarakat harus memanfaatkan kesempatan ini dengan membayar pokok dan denda kita hapus.

“Harapan saya kepada masyarakat, sebagai warga negara indonesia yang baik dan patuh, maka sudah seharusnya pajak bumi dan bangunan ini benar-benar dibayar oleh masyarakat,” ucapnya.

Baca juga: HMI Sumenep Desak Pemkab Cabut Izin Proyek Pembangunan Rumah Sakit BHC

Dengan kata lain, masyarakat harus punya kepedulian. Sebab, kata Bupati, pajak bumi dan bangunan dikembangkan lagi kepada masyarakat, tidak dipergunakan oleh pemerintah daerah.

“Bahkan kalau ada desa yang membayar pajaknya banyak, maka kami kembalikan proporsionalnya kepada desa yang membayar pajaknya secara rutin,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sumenep Faruk Hanafi menyampaikan, sasaran utama program ini adalah Wajib Pajak (WP) yang memiliki tunggakan PBB P2 di tahun-tahun sebelumnya sampai dengan tahun 2024 ini.

‘Penghapusan sanksi administrasi bagi Wajib Pajak (WP) berlaku surut. Artinya bagi masyarakat yang mempunyai tanggungan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, maka dendanya yang dihapus,” terangnya.

Baca juga: Atlet Bulu Tangkis Batu Borong Medali di Kejurprov Sumenep Open

Di sini yang harus dipahami oleh masyarakat, bahwa Keputusan Bupati ini hanya penghapusan atau pemutihan denda bagi WP, sedangkan untuk pokok pajaknya, wajib dibayarkan.

“Diharapkan dengan dihapusnya sanksi administrasi bagi WP, dapat menaikkan Pendapatan Asli Daerah, sebab pajak yang dibayarkan oleh masyarakat, akan dipergunakan kembali untuk pembangunan di Kabupaten Sumenep,” ungkapnya.

Ia juga menjelaskan, untuk Pendapatan Asli Daerah dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di tahun 2023, berhasil mencapai Rp 6 miliar dan di tahun 2024 kita menargetkan PAD dari PBB ini sebesar Rp 9 miliar.

“Saya berharap kepada masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan Bapak Bupati Sumenep. Sebab dengan dihapuskannya sanksi administrasi ini tentu akan sangat membantu,” pungkasnya. (adv/ard/mzm)

disclaimer

Pos terkait