Situbondo, SERU.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang dugaan kasus korupsi terkait pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) dan pengadaan barang dan jasa (PBJ) pemerintah Kabupaten Situbondo, Selasa (27/8/2024).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto membenarkan adanya informasi penetapan tersangka berinisial KS dan EP di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo. Sebab, sebelumnya beredar di media sosial terkait surat dari KPK yang berisi penetapan tersangka dua orang pejabat di Situbondo.
“Jadi untuk perkara penyidikan tersebut KPK telah menetapkan dua orang tersangka yaitu KS dan EP. Keduanya merupakan penyelenggara Negara Pemerintah Kabupaten Situbondo,” seru jubir KPK, Tessa Mahardika kepada SERU.co.id lewat sambungan telepon WhatsApp, Selasa malam (27/8/2024).
Selain itu, pihaknya menyampaikan, tidak mengumumkan lebih awal proses penyelidikan karena penyidikan perkara masih dirasa belum cukup. Namun, ketika penyidikannya dirasa cukup pasti akan segera ada pengumuman resmi.
“Terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh kedua tersangka akan kami umumkan saat penyidikan ini telah dirasa cukup,” imbuhnya.
Oleh karena itu, kasus yang menjerat Pejabat Tinggi di lingkungan Pemerintah kabupaten Situbondo terkait penerimaan hadiah atau janji penyelenggara negara atau mewakilinya tentang dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
“Kasus yang menjerat kedua tersangka terkait pengelolaan dana PEN serta pengadaan barang dan jasa di Pemkab Situbondo dari tahun 2021-2024,” pungkasnya. (aza/mzm)