KPU Libatkan Lintas Sektoral Mitigasi Kerawanan Pilkada Kota Malang

KPU Libatkan Lintas Sektoral Mitigasi Kerawanan Pilkada Kota Malang
Salah satu narasumber memaparkan potensi kerawanan Pilkada Kota Malang. (foto: rhd)

Malang, SERU.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) melibatkan lintas sektoral dalam mitigasi kerawanan Pilkada Kota Malang. Dengan rapat koordinasi bersama Polresta Malang Kota, Kodim 0833/Kota Malang, Bawaslu dan mantan Ketua KPU/Bawaslu sebelumnya. Sehingga terpetakan potensi kerawanan Pilkada di Kota Malang, disertai antisipasi dan meminimalisir penanganan.

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Malang, Ali Akbar mengatakan, pihaknya berkoordinasi bersama Polresta Malang Kota, Kodim 0833/Kota Malang, Bawaslu dan mantan Ketua KPU/Bawaslu sebelumnya. Terkait apa saja potensi, indeks dan antisipasi kerawanan Pilkada di Kota Malang.

Bacaan Lainnya

“Kita gali dan analisa bersama, selanjutnya kita jadikan satu mitigasi kerawanan Pilkada di Kota Malang. Sehingga daerah yang rawan dapat terpetakan dengan jelas, selanjutnya model antisipasi seperti apa yang bisa diterapkan,” seru Ali Akbar, di Hotel Savana, Jumat (23/8/2024) sore.

KPU Libatkan Lintas Sektoral Mitigasi Kerawanan Pilkada Kota Malang
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Malang, Ali Akbar, menjawab pertanyaan awak media. (foto: rhd)

Disebutkannya, hasil mitigasi tersebut berdasarkan Pileg terakhir dan Pilkada tahun sebelumnya. Dimana melalui pemetaan, potensi kerawanan dapat dicegah maupun ditangani sebagaimana prosedur yang ada.

“Potensi kerawanan Pilkada nanti, seperti netralitas ASN, penggunaan fasilitas umum maupun milik pemerintah/militer, penghitungan suara ulang, dan lainnya. Insyaallah, semua masih bisa tercover (antisipasi dan penanganan),” ungkap Ali.

Baca juga: Deklarasikan Bolo Ganis, Ganis Rumpoko Maju Bursa Pilkada Kota Malang 2024

Terkait sanksi atas pelanggaran, KPU Malang akan menyerahkan sepenuhnya sesuai tupoksi masing-masing lembaga. Misalnya KPU terkait administrasi dan verifikasi peserta Pilkada, Bawaslu terkait sengketa Pilkada, KASN terkait netralitas ASN, dan lainnya.

“Kita terus lakukan sosialisasi hingga ke bawah, ke semua kalangan. Agar masyarakat juga ikut berperan serta jika menemukan kerawanan di lapangan,” ungkapnya.

Sementara itu, mantan Ketua KPU Kota Malang, Alim Mustofa menyampaikan, Pilkada sejatinya adalah pertaruhan kepentingan dan perebutan kekuasaan secara sah. Maka tak heran jika kontestasi Pilkada sangat berpotensi terjadinya kerawanan maupun kericuhan.

“Ada tiga potensi kerawanan yang dapat mencuat di Kota Malang, dibandingkan wilayah kota maupun kabupaten lain di Indonesia. Seperti kasus mantan narapidana, putusan MK, dan mantan Pj Wali Kota yang maju Pilkada,” ungkap Alim.

Terkait munculnya mantan narapidana yang maju dalam Pilkada masih menjadi perdebatan di beberapa kalangan. Selanjutnya konflik putusan MK mengenai ambang batas usia calon Kepala Daerah dengan usia minimal 30 tahun saat pemilihan/dilantik. Dan terakhir majunya mantan Pj Wali Kota menjadi Bacalon Wali Kota Malang.

“Kalau batas usia, kemungkinan akan menyoroti usia salah satu paslon yang maju. Sementara mantan Pj Wali Kota disinyalir menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye terselubung, serta status ASN-nya bagaimana,” beber mantan Ketua KPU dan Bawaslu Kota Malang ini.

Sementara itu, Plt Kepala Bakesbangpol Kota Malang, Alie Mulyanto mengatakan, dinamika percaturan politik di Kota Malang luar biasa. Dimana bakal calon kepala daerah sudah memproklamirkan diri mendapat rekom.

“Padahal calon tersebut hanya menerima surat tugas, bukan rekom partai yang turun. Namun sudah berkoar-koar mendapatkan rekomendasi partai. Uniknya, peristiwa di Malang selalu viral di nasional, contohnya status IG KD yang mundur, langsung mencuat secara nasional,” tandasnya. (rhd)

disclaimer

Pos terkait