Bandung, SERU.co.id – Modus iklan promosi transaksi digital berupa investasi, trading emas, forex, saham, judi online, scam dan sejenisnya, seringkali melintas di beranda gawai kita. Dengan strategi audio visual menarik dan menawarkan keuntungan di atas investasi lembaga keuangan perbankan. Mampu menghipnotis masyarakat untuk secara sadar maupun tidak meng-klik ‘iklan’ lewat tersebut, meski akhirnya bukan untung yang diraih, melainkan buntung.
Kepala OJK Malang, Biger Adzanna Maghribi mengatakan, bagi masyarakat yang mengetahui informasi tentang penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana yang mencurigakan atau diduga ilegal. Seperti memberikan tawaran return tinggi yang tidak logis, segera laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setempat. Selain itu, bagi masyarakat yang ingin mengetahui aplikasi dimaksud ilegal atau legal, bisa berkonsultasi ke call center 157 atau WhatsApp 081 157 157 157.
“OJK menghimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap penawaran investasi dan pengelolaan dana yang mencurigakan serta tidak logis. Ketika mengklik sengaja atau tidak, data pribadi kita akan beresiko digunakan oknum yang justru merugikan diri sendiri. Untuk mendapatkan informasi ilegal atau legal, bisa menghubungi OJK dengan menghubungi call center 157 atau WhatsApp 081 157 157 157,” seru Bigger, sapaan akrabnya, ditemui SERU.co.id di Batik Restaurant Seminyak, Badung, Bali, Rabu (7/8/2024).
Disebutkannya, OJK berkomitmen memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat dan konsumen terkait produk dan layanan di sektor jasa keuangan. Selain itu, OJK juga menyediakan fasilitas penanganan pengaduan konsumen, agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Kontak 157 OJK memiliki 3 layanan berupa: Layanan Pemberian Informasi (Pertanyaan); Layanan Penerimaan Informasi (Laporan); dan Layanan Pengaduan. Serta saluran WhatsApp 081 157 157 157 dan Satgas PASTI melalui email satgaspasti@ojk.go.id.
Di sisi pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, sejak 1 Januari hingga 31 Juli 2024, OJK Malang menerima 148 pengaduan entitas ilegal yang diterima. Sementara 19,59 persen konsumen yang menyampaikan pengaduan, mengeluhkan pinjaman yang cair tanpa adanya pengajuan kredit.
“Sekitar 18,24 persen konsumen mengalami penipuan dan 14,86 persen mengeluhkan perilaku penagihan yang disertai dengan teror dan intimidasi,” imbuh Biger, yang baru saja memimpin OJK Malang pada Senin (1/7/2024).
Baca juga: Hadiri Pengukuhan Kepala OJK, Pj Wali Kota Malang Siap Berkolaborasi Mengedukasi masyarakat
OJK bersama dengan 15 Kementerian dan Lembaga yang tergabung dalam Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan 8.271 pinjaman online ilegal sejak 2017 hingga Juni 2024.
“Kami menghimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal. Karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam,” tegasnya.
Ditengah maraknya judi online, OJK bersama Perbankan terus berupaya meningkatkan efektivitas penerapan program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT dan PPPSPM). Bahkan OJK memerintahkan bank untuk memblokir lebih dari 6.000 rekening yang diindikasikan terkait dengan transaksi judi online.