Kasatpol PP Kota Batu Ikuti Diklat Penyidik di Reserse Polri

Kasatpol PP Kota Batu Ikuti Diklat Penyidik di Reserse Polri
Kasatpol PP Kota Batu (paling kanan) bersama Kasatpol PP dari daerah lain peserta Diklat Reserse. (foto:ist)

Batu, SERU.co.id – Dalam upaya meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan efektivitas penegakan hukum di Kota Batu, Pemerintah Kota (Pemkot) Batu mengirim Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Abdul Rais untuk mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) selama 1 bulan.

Diklat diselenggarakan dari 26 Juni hingga 27 Juli 2024 oleh Lembaga Diklat Reserse Polri, di Mega Mendung, Bogor, Jawa Barat, dan diikuti oleh 30 Kasatpol PP dari seluruh Indonesia.

Bacaan Lainnya
Pengiriman Abdul Rais ini merupakan bagian dari program peningkatan mutu SDM, khususnya dalam menangani keamanan dan ketertiban serta perlindungan masyarakat.

“Selama pendidikan dan pelatihan, kami mendapatkan materi-materi luar biasa dalam penegakan hukum, terutama terkait dengan penegakan perda,” seru Abdul Rais.

Abdul Rais menjelaskan, materi yang diajarkan meliputi Wasmalitrik (penyelidikan, penyidikan, penyitaan, penggeledahan, proses penangkapan, pembuktian, berkas perkara, gelar perkara, manajemen penyidikan).

Juga soal hak asasi manusia, hingga penyerahan berkas perkara ke penuntut umum di kejaksaan. Selain itu, peserta juga melakukan studi lapangan, seperti kunjungan ke Pemerintah Kabupaten Bogor untuk mempelajari praktik penertiban PKL di jalan raya Puncak.

“Peserta juga dilatih pengetahuan teoritis, best practice di lapangan, demonstrasi, simulasi kejadian atau kasus, dan pelatihan keterampilan lainnya seperti menembak dengan senjata laras pendek maupun panjang. Sehingga peserta bisa mendapatkan sertifikasi kepemilikan senjata untuk bela diri,”   imbuhnya.

Usai mengikuti diklat ini, Abdul Rais mengaku akan menerapkan ilmu dan keterampilan yang telah diperoleh sesuai dengan kebutuhan tugas serta penegakan Perda dan Peraturan Kepala Daerah. Rais juga akan berkoordinasi dengan semua penyidik PNS di Pemkot Batu untuk bisa memberikan kontribusi terbaik untuk Pemkot Batu dan masyarakat.

Dengan kolaborasi tersebut diharapkan dapat mengatasi berbagai permasalahan di Kota Batu seperti masalah bangunan liar, PKL, pajak daerah, retribusi, serta keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Masalah-masalah ini merupakan tantangan yang dihadapi oleh Pemerintah Kota Batu dalam upaya menjadi Kota Agropolitan yang maju, aman, dan nyaman bagi masyarakat maupun wisatawan yang berkunjung,” pungkasnya.

Diklat penyidik PNS ini merupakan bagian dari amanat Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menyebutkan penyidik tindak pidana tidak hanya berasal dari anggota Polri. Tetapi juga dari PNS yang disebut Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). (dik/ono)

disclaimer

Pos terkait