Batu, SERU.co.id – Dalam upaya meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan efektivitas penegakan hukum di Kota Batu, Pemerintah Kota (Pemkot) Batu mengirim Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Abdul Rais untuk mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) selama 1 bulan.
Diklat diselenggarakan dari 26 Juni hingga 27 Juli 2024 oleh Lembaga Diklat Reserse Polri, di Mega Mendung, Bogor, Jawa Barat, dan diikuti oleh 30 Kasatpol PP dari seluruh Indonesia.
“Selama pendidikan dan pelatihan, kami mendapatkan materi-materi luar biasa dalam penegakan hukum, terutama terkait dengan penegakan perda,” seru Abdul Rais.
Abdul Rais menjelaskan, materi yang diajarkan meliputi Wasmalitrik (penyelidikan, penyidikan, penyitaan, penggeledahan, proses penangkapan, pembuktian, berkas perkara, gelar perkara, manajemen penyidikan).
“Peserta juga dilatih pengetahuan teoritis, best practice di lapangan, demonstrasi, simulasi kejadian atau kasus, dan pelatihan keterampilan lainnya seperti menembak dengan senjata laras pendek maupun panjang. Sehingga peserta bisa mendapatkan sertifikasi kepemilikan senjata untuk bela diri,” imbuhnya.
Usai mengikuti diklat ini, Abdul Rais mengaku akan menerapkan ilmu dan keterampilan yang telah diperoleh sesuai dengan kebutuhan tugas serta penegakan Perda dan Peraturan Kepala Daerah. Rais juga akan berkoordinasi dengan semua penyidik PNS di Pemkot Batu untuk bisa memberikan kontribusi terbaik untuk Pemkot Batu dan masyarakat.
“Masalah-masalah ini merupakan tantangan yang dihadapi oleh Pemerintah Kota Batu dalam upaya menjadi Kota Agropolitan yang maju, aman, dan nyaman bagi masyarakat maupun wisatawan yang berkunjung,” pungkasnya.
Diklat penyidik PNS ini merupakan bagian dari amanat Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menyebutkan penyidik tindak pidana tidak hanya berasal dari anggota Polri. Tetapi juga dari PNS yang disebut Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). (dik/ono)