PT KAI Daop 8 Surabaya Lakukan Sterilisasi Jalur Kereta di Malang

Proses kegiatan sterilisasi jalur KA lintas Stasiun Malang-Stasiun Blimbing. (ist) - PT KAI Daop 8 Surabaya Lakukan Sterilisasi Jalur Kereta
Proses kegiatan sterilisasi jalur KA lintas Stasiun Malang-Stasiun Blimbing. (ist)

Malang, SERU.co.id – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya melakukan kegiatan sterilisasi jalur KA lintas Stasiun Malang-Stasiun Blimbing. Hal tersebut dilakukan bertujuan untuk mengembalikan seperti semula area jalur KA dari aktifitas masyarakat maupun barang atau benda yang berada di kanan-kiri jalur KA, Kamis (25/7/2024).

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif menerangkan, kegiatan ini merupakan kegiatan rutin yang digelar di seluruh wilayah kerja KAI Daop 8 Surabaya. Dengan tujuan utama, menjaga keselamatan perjalanan KA khususnya di wilayah Daop 8 Surabaya dapat berjalan dengan baik.

Bacaan Lainnya

“Saat ini, KAI Daop 8 Surabaya melakukan cek lintas dan sekaligus mensetrilkan jalur KA dari benda yang dapat menimbulkan potensi gangguan keselamatan perjalanan KA,” seru Luqman.

Dirinya mengaku, sebelum melakukan langkah sterilisasi jalur KA, pihaknya terlebih dahulu melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat setempat. Sosialisasi itu menyampaikan agar segera membongkar bangunan maupun memindahkan barang miliknya yang berada di kanan-kiri jalur KA tersebut.

“Namun demikian, sosialisasi tersebut tersebut tidak ditanggapi dengan serius. Sehingga KAI Daop 8 Surabaya melakukan pembongkaran bangunan liar tersebut dan memindahkannya jauh dari area batas aman jalur KA,” ungkapnya.

Dikatakan Luqman, bangunan yang dibongkar oleh petugas KAI Daop 8 Surabaya merupakan bangunan yang melebihi batas tanah dan menjorok ke arah jalur KA. Bahkan, kanan-kiri jalur tersebut dijadikan gudang sementara ataupun tempat penyimpanan barang rongsok dan lain sebagainya.

Luqman Arif menegaskan, peraturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang no 23 Tahun 2007 tentang Perkereta apian. Di dalam pasal 178 disebutkan bahwa Setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya. Serta menanam jenis pohon tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.

“Adapun pelanggar dapat dikenakan sanksi sesuai pasal 192, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp100 juta,” bebernya.

Dan pada pasal 179 disebutkan setiap orang dilarang melakukan kegiatan, baik langsung maupun tidak langsung. Dikarenakan berpotensi mengakibatkan terjadinya pergeseran tanah di jalur kereta api, sehingga mengganggu atau membahayakan perjalanan kereta api.

“Sanksi yang akan diterima bagi yang melanggar pasal 179, sesuai pasal 193 dengan pidana kurungan penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp250 juta,” paparnya. (wul/mzm)

disclaimer

Pos terkait