Sepasang Kekasih Tega Aborsi dan Kuburkan Janin Hasil Hubungan Gelap

Sepasang Kekasih Tega Aborsi dan Kuburkan Janin Hasil Hubungan Gelap
Kapolres Batu menunjukkan Barang Bukti diduga barang yang digunakan untuk menguklbur janin hasil aborsi gelap. (fto:ist)

Batu, SERU.co.id – RN (35), Janda beranak satu, warga Desa Sumbergondo dan kekasihnya BA (32) warga Dusun Krajan, Desa Jombok, Kabupaten Malang diamankan Polres Batu pada Senin (22/7/2024). Pasalnya, pasangan kekasih ini disangka telah melakukan aborsi dan menguburkan janinnya secara diam-diam.

Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, SH SIK MSi saat melakukan konferensi pers dengan menghadirkan langsung kedua pelaku yang diduga berselingkuh. Pelaku diduga melakukan aborsi di sebuah rumah di Dusun Sumbergondo, Desa Waturejo, Kecamatan Ngantang, wilayah hukum Polres Batu. Peristiwa aborsi tersebut terjadi pada Rabu (17/7/2024)

Bacaan Lainnya

“Dari hasil perselingkuhan itu memiliki satu anak masih dalam kandungan yang diaborsi,” serunya.

Di depan awak media, RN mengaku telah melakukan pemeriksaan di 2 (dua) bidan yang ada di wilayah Kecamatan Pujon Kabupaten Malang. Setelah memastikan sedang dalam kondisi hamil 3 (tiga) bulan, RN langsung menceritakan kepada BA. Karena malu menanggung konsekuensi sosial hamil di luar nikah, keduanya sepakat untuk menggugurkan janin yang sudah ada di dalam rahim RN.

“RN membeli obat penggugur kandungan jenis Misoprostol secara online dengan harga Rp1,6 juta dengan bantuan saksi berinisial TR,” ungkap AKBP Andi Yudha.

Selanjutnya, setelah menerima obat pesanan, RN mengkonsumsi obat tersebut secara berkala hingga menghabiskan sebanyak 12 butir. Dan akhirnya pada Rabu 17 Juli 2024 sekitar pukul 02.30 WIB, RN melahirkan bayi berkelamin perempuan yang sudah dalam kondisi tak bernyawa. Dan akhirnya kedua pelaku sepakat menguburkan bayinya di TPU Desa Jombok, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang.

“Jasad sudah terbungkus kain kafan putih dan mulai membusuk perkiraan usia sekitar 5 sampai 6 bulan,” terang Kapolres menerangkan kondisi saat Polisi melakukan penggalian makam janin malang itu.

Baca juga: Kapolres Batu Razia Hp Anggotanya Dari Aplikasi Judi Online

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku harus menerima ancaman hukuman 10 tahun penjara. Akibat melanggar pasal 77 A Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016. Perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Petugas mengamankan beberapa barang bukti termasuk daster dan handuk yang diduga digunakan pada saat proses aborsi berlangsung,” tutur Kasat Reskrim Polres Batu AKP Rudi Kuswoyo menambahkan.

Untuk pengembangan kasus, pihak kepolisian masih terus akan melakukan penyelidikan guna mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam praktek aborsi ilegal ini. (dik/ono)

 

Pos terkait