Wanita Asal Surabaya Ditetapkan sebagai Tersangka Atas Pembunuhan IRT Pakis

Rilis pencurian dan pembunuhan IRT Pakis. (wul) - Wanita Asal Surabaya Ditetapkan sebagai Tersangka Atas Pembunuhan IRT Pakis
Rilis pencurian dan pembunuhan IRT Pakis. (wul)

Malang, SERU.co.id – Polres Malang tetapkan EW (51), warga Kelurahan Moro Krembangan, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan ibu rumah tangga (IRT) di Kecamatan Pakis. Diketahui, pelaku pembunuhan tersebut merupakan teman korban yang dikenal melalui media sosial.

Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih menerangkan, berdasarkan pengakuan dari pelaku, pembunuhan tersebut dilandasi rasa sakit hati yang dialami pelaku karena tidak dipinjami uang sebesar Rp1 juta.

Bacaan Lainnya

“Karena merasa sakit hati tidak diberikan pinjaman uang,” seru Imam, Senin (22/7/2024).

Selain itu, pelaku juga menyebut, jika palu yang dirinya gunakan untuk membunuh korban memang sengaja ia bawa dari rumahnya. Dan rencananya bakal dirinya gunakan untuk memukul korban, jika uang yang dirinya maksud tidak dipinjamkan.

Imam menyebut, hal tersebut tega dilakukan oleh pelaku karena dirinya terlilit hutang dan tengah dikejar-kejar debt collector.

Saat menghabisi korban, EW memukul kepala korbannya hingga berulang kali dengan palu yang sudah dirinya persiapkan. Setelah korban benar-benar tak berdaya, pelaku kemudian mengambil barang-barang berharga milik korban.

“Handphone dan Kendaraan Honda Vario warna putih milik Korban dibawa pergi oleh pelaku ke rumahnya yang berada di Kota Surabaya,” terangnya.

Sementara itu, Satreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat menerangkan, aksi pembunuhan ini sudah direncanakan pelaku sejak dari rumahnya.

Dirinya mengatakan, jika korban dan pelaku ini saling kenal sejak enam bulan lalu melalui media sosial. Dan ini merupakan kali kedua pelaku berkunjung ke rumah korban.

Gandha membeberkan, jika pelaku ditangkap para petugas di terminal Bratang. Dari hasil pemeriksaan, barang bukti kendaraan roda dua yang dirinya bawa kabur ditemukan di kediamannya dan handphone korban dipakai sendiri. Sedangkan dompet yang sempat dikira hilang sudah ketemu di TKP.

“Kemarin kita mengamankan di sekitar terminal Bratang, Kota Surabaya lengkap dengan alat mengamennya menggunakan alat sound dan seterusnya,” ungkapnya.

Sebelum kejadian kejam tersebut terjadi, korban sempat dibelikan makanan dan minuman oleh pelaku. Merekapun juga sempat sholat berjamaah di TKP.

“Sempat melakukan salat dhuhur berjamaah. Setelah salat dhuhur, korban ini tidur2an di kamar depan. Nah pada saat itulah tidur miring ke samping. Terjadilah eksekusi tersebut menggunakan palu ini,” jelasnya.

Dikatakan Gandha, dari hasil otutopsi yang dilakukan pada tubuh korban. Ditemukan sejumlah luka bekas kekerasan dan luka utama yang menyebabkan korban meninggal.

“Luka bekas kekerasan benda tajam ini ada total 31 luka. Kategorinya lumayan sadis. (Lukanya) seputaran kepala dan tengkuk bagian belakang. Ada tangan karena nangkis, kepala bagian belakang, belakang telinga, tengkuk bagian belakang,” tuturnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, EW terancam dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 340 KUHP pembunuhan dengan rencana. Kemudian, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 365 ayat ayat 3 KUHP tentang perbuatan pencurian menyebabkan orang mati. (wul/mzm)

disclaimer

Pos terkait