Pamekasan, SERU.co.id – Swiandini Kumala (39), seorang dokter di Pamekasan rumahnya telah menjadi korban pencurian oleh AR (34), Sabtu (20/7/2024).
AR yang merupakan warga Sersan Masrul Rt/Rw 001/009 Kel. Gladak Anyar Pamekasan, melakukan aksinya di kediaman Dokter Swiandini di Jl. Pongkoran 08 R/Rw 003/008 Kel. Barurambat Kota kecamatan Pamekasan kabupaten Pamekasan.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan menuturkan, pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 sekira pukul 09.00 WIB, Tim Satreskrim menerima laporan Polisi terkait dengan adanya tindak pidana pencurian. Laporan itu dilayangkan korban pemilik rumah dengan membawa bukti rekaman CCTV.
“Alhamdulillah Melalui bukti rekaman itu, tim polres Pamekasan dengan cepat langsung menemukan identitas pelaku dan kami langsung melakukan pengamanan di kediaman pelaku,” seru AKP Doni Setiawan.
Dari aksinya itu pelaku berhasil mengambil beberapa alat elektronik. Diantaranya 1 unit MacBook Air 13-inch/laptop merk iPhone warna Silver Metalic, 1 unit iPad Mini 2 32G merk iPhone warna Silver Metalic, 1 buah Power Bank merk Transcend warna hitam, 1 buah jam tangan merk GarMIN warna hitam, 1 buah jam tangan merk RIPCURL warna silver, 1 buah jam tangan merk SWIS ARMI warna silver.
Sementara itu, korban Swiandini Kumala saat dimintai keterangan menyampaikan, kejadian itu sekitar jam 3 pagi. Namun, dirinya menemukan adanya kehilangan sekitar jam 5 (lima) usai melaksanakan solat subuh.
“Saat itu saya mau mengambil charger HP tapi charger itu tidak ada beserta iPadnya, sontak saya langsung cek CCTV dan benar saja ada orang yang masuk ke rumah saya,” tuturnya.
Tidak berselang lama dari laporan yang Swiandini layangkan ke Polres Pamekasan, melalui rekaman CCTV pihak kepolisian langsung meringkus pelaku di rumahnya. Atas kerja cepatnya, Swiandini menyampaikan rasa terimakasih telah membekuk pelaku dengan cepat.
“Terimakasih pihak kepolisian dengan cepat dalam hitungan jam langsung meringkus peluku,” tutupnya.
Atas perbuatannya itu, tersangka terancam Pasal 363 Ayat (1) ke 3.5 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (udi/mzm)