Malang, SERU.co.id – MWC NU Sumber Manjing Wetan (Sumawe) datangi Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen untuk menyerahkan bukti salinan akta ikrar tanah wakaf yang berada di Desa Sumbermanjing Wetan, Kecamatan Sumawe) Kabupaten Malang. Lahan tanah yang tengah dilakukan proses pembangunan masjid itu masih dalam permasalahan sengketa.
Ketua Tanfidziah MWC NU Sumawe Abdul Aziz Mufti menerangkan, pihaknya mendatangi pengadilan untuk membuktikan status tanah yang dihibahkan tersebut.
“Dimintai keterangan dan suruh menjelaskan terkait dengan tanah yang sudah dibeli. Sebagian tanah itu diwakofkan untuk masjid, luasannya 1000 meter,” seru Aziz,
Aziz menuturkan, sebagai salah satu syarat sebuah tanah sah untuk diwakafkan tidak dalam objek sengketa dan harus jelas bentuk kepemilikannya.
“Jadi di sini kami sebagai saksi dan juga menjelaskan bahwa sekarang tanah yang tengah dibangun benar-benar sudah diwakafkan Tanfidziyah NU,” ungkapnya.
Dikatakan Aziz, untuk saat ini pembangunan masjid tersebut sudah mencapai hingga 80 persen dari yang ditargetkan. Dimana rencananya setelah rampung pembangunan masjid yang diberi nama Al-Hidayah itu bakal diresmikan langsung oleh Bupati Malang HM Sanusi, pada 11 Agustus 2024 mendatang.
Sementara itu, Kuasa hukum MWC NU Sumawen, Hamzah menuturkan, dalam persidangan beberapa waktu lalu pihaknya menerima putusan sela. Untuk menghentikan segala sesuatu bentuk aktivitas pembangunan di atas tanah tersebut.
““Pada tanggal 12 juni 2024 diputus sela, salah satunya berbunyi untuk penghentian pembangunan masjid. Putusan sela atas provisi dengan nomer perkara 250/Pdt.G/2023/PN.Kpn,” terang Hamzah.(wul/ono)