Batu, SERU.co.id – Pj. Wali Kota Batu mengukuhkan 19 Kepala Desa dan meresmikan 137 anggota Badan Permusyawaratan Desa se-Kota Batu di Graha Pancasila Balaikota Among Tani Kota Batu, Kamis (4/7/2024) sore. Perpanjangan Masa Jabatan ini merupakan amanat UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam sambutannnya, Pj Aries berpesan agar Kepala Desa dan Anggota BPD mempertajam program kegiatan di desa melalui inovasi-inovasi dan kreatifitas. Untuk membangun desa dan memberikan pelayanan dalam mensejahterakan masyarakat. Karena salah satu pertimbangan masa jabatan Kepala Desa dan BPD diperpanjang adalah agar ada kesinambungan pembangunan di desa.
“Oleh karena itu, pertajam program kegiatan sehingga lebih optimal dalam pelayanan dan kesejahteraan masyarakat,” serunya.
Pj Aries menuturkan, dengan perubahan undang-undangan, kewenangan yang diberikan akan semakin besar. Sehingga diharapkan Kepala Desa dan BPD bekerja bersama-sama, berinovasi demi kemajuan desa.
“Kepala Desa dan BPD harus bekerja bersama-sama, mengembangkan inovasi dan kreativitas demi kemajuan desa,” tegasnya.
Pj. Wali Kota Batu berharap agar Kepala Desa dan BPD bersama Pemerintah mensukseskan program strategis daerah. Antara lain menurunkan angka kemiskinan, angka pengangguran, dan stunting. Dengan saling bersinergi antara Pemerintah Desa dan Pemerintah Kota Batu, maka pengabdian ke masyarakat akan lebih maksimal.
“Memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat dan tidak ada lagi kemiskinan,” tambah Pj. Aries.
Pj Aries juga berpesan agar Kepala Desa dan BPD turut serta mensukseskan Pilkada Kota Batu agar berjalan aman, damai dan tertib. Siapapun yang terpilih adalah pilihan masyarakat. Oleh karena itu, Kepala Desa bersama dengan Babinsa, Bhabinkamtibmas dan seluruh jajaran, agar terus menjaga kondusifitas wilayah.
“Pilkada ini sangat berat, dan tentunya bisa berjalan dengan baik apabila dilakukan dengan komunikasi dan sinergitas yang baikseluruh elemen masyarakat,” pungkas Pj. Aries.
Seperti yang diketahui, UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyebutkan, masa jabatan kepala desa dan BPD yang awalnya 6 tahun sebanyak 3 periode. Kini diubah menjadi 8 tahun dan hanya boleh menjabat selama dua periode. Turut hadir dalam pengukuhan tersebut, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kepala Dinas DP3AP2KB, Camat Batu, Camat Junrejo dan Camat Bumiaji Kota Batu. (dik/ono)