Malang, SERU.co.id – DPRD Kota Malang sahkan Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Melalui Perda ini, bantuan sarana prasarana bisa diberikan tanpa terganjal regulasi. Perda tersebut juga menjadi wujud nyata kehadiran Pemkot Malang dalam dunia pendidikan.
Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika menilai, Perda ini akan menerobos hambatan dari segi regulasi. Selama ini banyak anggota DPRD terhambat regulasi saat hendak memberikan bantuan Pokir ke pesantren.
“Banyak anggota DPRD Kota Malang dari background pesantren tapi tidak bisa memberikan bantuan. Perda ini juga sudah dibahas dengan stakeholder terkait, mulai dari NU, Muhammadiyah hingga pondok pesantren. Dengan Perda ini, semoga segala bantuan bisa masuk, salah satunya Pokir DPRD Kota Malang,” seru Bli Made, sapaan akrabnya, Kamis (4/7/2024).
Menurut Made, Perda ini menjadi wujud nyata kehadiran Pemkot Malang di lembaga pendidikan. Segala mekanisme bantuan masuk di Kabag Kesra. Tidak hanya itu, Perda ini juga untuk mengakomodir keresahan masyarakat terhadap radikalisme di institusi pendidikan.
“Jadi setelah adanya Perda ini akan didata seluruh pesantren di Kota Malang. Pendataan ini nantinya untuk keperluan data saat penyaluran beasiswa santri berprestasi. Secara tidak langsung Perda ini memutus angka putus sekolah,” beber Made.l
Senada, Ketua Pansus Pembahasan Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren DPRD Kota Malang, Abd Wahid menekankan, Pemkot Malang untuk memberikan upaya maksimal. Guna meningkatkan penguatan dan dukungan terhadap Pondok Pesantren. Khususnya dalam menunjang fungsi pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat.
“Peran Pondok Pesantren sangat luar biasa dalam mewujudkan SDM beriman, bertakwa dan berakhlak mulia. Perda ini diharapkan mampu menjadi dasar hukum bagi Pemkot Malang untuk memfasilitasi penyelenggaraan Pesantren. Baik dari sarana, prasarana dan infrastruktur,” terangnya.
Sementara itu, Pj Wali Kota Malang, Dr Ir Wahyu Hidayat MM mengatakan, terkait teknisnya akan diatur di Peraturan Wali Kota (Perwal). Untuk itu, Pemkot Malang akan segera menyusun Perwal agar pengimplementasiannya bisa dengan mudah dilakukan.
“Perda ini akan membuat skema bantuan untuk Ponpes menjadi lebih baik. Mengingat pesantren juga perlu mendapatkan perhatian dari pemerintah. Seperti saat saya datang ke pesantren, mereka meminta pemerintah untuk memberikan perhatian juga,” pungkasnya. (afi/ono)