Polres Situbondo Terapkan Restorative Justice pada Dua Santri yang Mencuri Susu di Toko Kelontong

RJ dilakukan melalui upaya musyawarah mufakat yang melibatkan semua pihak. (Seru.co.id/aza) - Polres Situbondo Terapkan Restorative Justice pada Dua Santri yang Mencuri Susu di Toko Kelontong
RJ dilakukan melalui upaya musyawarah mufakat yang melibatkan semua pihak. (Seru.co.id/aza)

Situbondo, SERU.co.id – Polisi menerapkan restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif dalam penanganan kasus pencurian susu di salah satu warung di Dusun Barat, Desa Curah Jeru, Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo.

Kapolsek Panji, AKP Nanang Priyambodo mengungkapkan, pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024 sekitar pukul 12.20 WIB, pihaknya menerima laporan warga yang telah mengamankan terduga pelaku pencurian di sebuah warung atau toko kelontong.

Bacaan Lainnya

Pelaku pencurian yang diamankan adalah AT (17) dan IL (17), keduanya sempat melarikan diri dengan cara melompat jendela belakang warung yang terbuka namun berhasil diamankan oleh warga.

Saat diamankan ditemukan barang bukti bukti berupa dua liter susu UHT diamond, tujuh snack usus goreng, uang receh terbungkus plastik Rp38 ribu dengan total kerugian Rp118 ribu.

“Dua pelaku diketahui adalah santri di salah satu pondok pesantren sudah diamankan Polsek Panji. Saat dimintai keterangan mengaku terpaksa mencuri karena uang bulanan kurang. Kedua pelaku dan korban dipertemukan kemudian langkah RJ diambil dengan pertimbangan kedua pelaku masih di bawah umur dan korban sudah memaafkan,” ujar Kapolsek Panji, Kamis (4/7/2024).

Sementara itu, Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto menerangkan, proses RJ dilakukan karena pihak korban tidak ingin melanjutkan proses hukum.

“Dan hal itu didasari atas amanat UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif,” ujarnya.

AKBP Dwi Sumrahadi menjelaskan, dalam penanganan tindak pidana penyidik selalu memperhatikan kepastian hukum, manfaat hukum dan rasa keadilan salah satunya. RJ dilakukan melalui upaya musyawarah mufakat yang melibatkan semua pihak, antara lain anak dengan orang tua wali, korban dan pihak terlibat lainnya.

“Hasil musyawarah tercapai kesepakatan pihak korban sudah memaafkan dan tidak ingin melanjutkan proses hukum. Karena sudah terjadi kesepakatan antara pihak yang terlibat, kasus pencurian susu yang ditangani oleh Polsek Panji diselesaikan secara RJ ditandai dengan surat pernyataan dari pihak pelaku didampingi keluarga juga dihadiri pihak korban,” pungkasnya. (aza/mzm)

Pos terkait