Kejari Kabupaten Malang Mantu, 64 Pasangan Dinikahkan

Kejari Kabupaten Malang Mantu, 64 Pasangan Dinikahkan
Proses ijab kabul Muhamad Abdul Mujib dan pasanganya. (foto: wul)

Malang, SERU.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang menggelar kegiatan sidang isbat nikah dan nikah massal yang diikuti 64 pasangan, Rabu (3/7/2024). Kegiatan tersebut merupakan program pelayanan untuk masyarakat Kabupaten Malang untuk memiliki kepastian status di mata hukum.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Mia Amiati yang turur menghadiri kegiatan tersebut menerangkan, ini adalah salah satu tugas kejaksaan untuk melayani masyarakat. Dimana dengan program ini, sedikit membantu masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan untuk dapat memiliki kepastian status perkawinan hukum yang sah.

Bacaan Lainnya

“Dengan diselenggarakannya pernikahan massal oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, nantinya secara formal semua pasangan peserta pernikahan masal pada hari ini akan memiliki kepastian hukum,” seru Mia, di hadapan awak media.

Dia menerangkan 64 pasang tersebut terdiri dari 43 pasangan sidang nikah isbat dan 21 pasangan nikah. Yang secara akad atas pernikahan massal yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang.

“Saya berharap acara nikah massal pada hari ini, menjadi hari yang penuh kesan dan kenangan indah bagi para pasangan yang secara hukum telah memenuhi syarat menjadi pasangan suami isteri. Sehingga setiap tanggal 3 juli dapat diperingati oleh masing-masing pasangan sebagai hari pernikahannya,” ungkapnya.

Selain membantu masyarakat yang membutuhkan, kegiatan ini digelar dengan tujuan menyambut Hari Bhakti Adhyaksa ke – 64 tahun 2024.

Dikatakan Mia, tujuan paling penting digelarnya kegiatan ini adalah melindungi hak-hak perempuan dan anak-anak. Serta menyokong kebutuhan masyarakat kurang mampu untuk dapat memenuhi perintah agama dan memberikan jaminan kepastian hukum. Serta status keperdataan setiap warga negara.

Sementara itu, Kepala Kejari Kabupaten Malang Rachmat Supriady menuturkan, kegiatan ini, merupakan salah satu dari tiga kegiatan Program Unggulan Kejari Kabupaten Malang dalam rangka Reformasi Birokrasi sesuai instruksi Presiden. Khususnya masyarakat dan Pemerintahan Kabupaten Malang bisa merasakan kemanfaaatan dan keberadaan Kejari Kabupaten Malang.

“Ini merupakan perwujudan bakti sosial rangkaian Hari Bhakti Adhyaksa ke 64 Tahun 2024. Pada awalnya target kami batasi sebanyak 100 pasangan sesuai dengan kemampuan kami,” ungkap Supriady.

Supriady menjelaskan, berdasarkan pemetaan dan pemantauan terutama di daerah terpencil dan pesisir. Sehingga banyak sekali permasalahan hukum yang harus diselesaikan dari akar masalah.

“Salah satu permasalahan banyaknya pasangan suami istri yang menikah di bawah tangan atau tidak dicatat oleh pejabat yang berwenang. Sehingga tidak ada kepastian hukum dan perlindungan hukum terhadap pasangan suami istri dan keluarganya. Masalah ini berpotensi terjadinya tindak pidana pemalsuan identitas KTP, Akta Kelahiran atau Akta lain dan dokumen lainnya,” ungkapnya.

Sementara itu, salah satu pengantin akad di kegiatan tersebut, Muhamad Abdul Mujib mengaku, sangat terbantu dengan adanya program ini. Dirinya merasa terbantu dengan fasilitas yang diberikan oleh Kejari Kabupaten Malang ini.

“Senang bangat. Terutama bisa membantu untuk pernikahan. Agak meringankan,” terang warga Desa Ampelgading, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar itu.

Ia mengaku mendapatkan informasi nikah massal gratis itu melakui beberapa postingan di media sosial. Sebelumnya, Mujib dan calon istrinya Fatma Wati sudah memiliki rencana untuk menikah di bulan ini juga. Namun saat mereka mendapatkan info tersebut dirinya dan pasangaya bersepakat untuk mengikuti program tersebut.

“(Rencana menikah) Sudah. Tanggalnya sudah ditentukan terus ngikuti Kejari aja. Tanggalnya 1, ada kemunduran 2 hari tidak apa-apa,” ungkapnya.

Mujib mengaku, acara tersebut dirinya ikuti secara gratis dan mahar yang dirinya berikan kepada istrinya tersebut setengahnya dibantu dari Kejari Kabupaten Malang. (wul/ono)

 

Pos terkait