Pj Wali Kota Malang Berharap Sosialisasi Perda Pajak Daerah Memberikan Sarana Informasi dan Tingkatkan PAD

Pj Wali Kota Malang Berharap Sosialisasi Perda Pajak Daerah Memberikan Sarana Informasi dan Tingkatkan PAD
Pj Wali Kota Malang saat membuka kegiatan sosialisasi. (foto:afi)

Malang, SERU.co.id – Pj Wali Kota Malang hadiri Sosialisasi Perda Kota Malang No 4 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Sosialisasi ini bertujuan memberikan sarana informasi kepada wajib pajak. Pj Wali Kota Malang berharap dapat meningkatkan PAD dan mencapai target pajak daerah 2024.

Pj Wali Kota Malang, Dr Ir Wahyu Hidayat MM mengatakan, kegiatan ini menjadi langkah penting dan strategis dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat. Terutama para wajib pajak tentang pentingnya memenuhi kewajiban pajak dan retribusi.

Bacaan Lainnya

“Pajak daerah dan retribusi merupakan salah satu sumber PAD yang sangat vital bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Dengan pengawalan baik, pendapatan dari sektor ini akan mampu mendorong pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan publik. Dan pengembangan berbagai program bermanfaat bagi masyarakat luas,” seru Wahyu di hadapan 880 peserta, Selasa (2/7/2024).

Pj Wali Kota Malang berharap sosialisasi ini bisa membuat masyarakat paham. (foto:afi)

Lebih lanjut, orang nomor satu di jajaran Pemkot Malang ini menegaskan, kegiatan sosialisasi ini menjadi hal penting bagi masyarakat. Agar ikut berperan serta dalam melaksanakan kewajiban perpajakan dan retribusi daerah.

“Dengan sosialisasi ini, saya berharap masyarakat dapat memahami dengan lebih baik tentang hak dan kewajiban mereka. Dapat lebih taat dan patuh dalam membayar pajak dan retribusi daerah sesuai peraturan berlaku,” ujar pria ramah senyum itu.

Wahyu bercerita, sosialisasi ini digelar salah satunya karena pertanyaan dan pendapat masyarakat tentang langkah Bapenda saat Ngombe.

“Peningkatan PAD ini akan berdampak positif terhadap pembangunan di Kota Malang. Pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” terangnya di Ijen Suites Resort and Convention.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Malang, Dr Handi Priyanto AP MSi menyampaikan, Perda No 4 tahun 2023 sudah diberlakukan sejak 1 Januari 2024. Langsung diterapkan dan sudah dilakukan sosialisasi lewat media massa dan media sosial.

“Hanya saja belum disosialisasikan secara langsung kepada wajib pajak. Karena Peraturan Wali Kota (Perwal) belum selesai maka Perda dulu yang kami susun. Hingga saat ini, turunan Perda No 4 belum terbit karena masih ada beberapa masukan dan tambahan,” tutur Handi.

Kemudian, Handi mengungkapkan, target pajak daerah Kota Malang tahun 2024 mencapai Rp806.737.000.000. Berasal dari sembilan jenis pajak daerah yang dipungut oleh Pemkot Malang melalui Bapenda.

“Dengan target ini, diperlukan kolaborasi dan kerja sama kuat antara Bapenda Kota Malang dan OPD pemungut serta seluruh stakeholder terkait. Khususnya wajib pajak dan wajib retribusi di Kota Malang,” kata Handi

Setelah terbitnya Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Maka jenis pajak daerah di Kota Malang sebagai berikut :

1. PBB-P2
2. ⁠BPHTB
3. ⁠PBJT atas :
a. Makanan dan / atau minuman
b. Tenaga listrik
c. Jasa perhotelan
d. Jasa parkir
e. Jasa kesenian dan hiburan
4. Pajak Reklame
5. ⁠PAT (Pajak Air Tanah)
6. ⁠Opsen PKB
7. ⁠Opsen BBNKB

“Berdasarkan Perda ini, ada beberapa perubahan atas penyesuaian tarif berdasarkan UU HKPD. Di antaranya, pajak parkir berubah nama menjadi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Parkir. Dimana ketentuan pengenaan berubah dari sebelumnya 25 persen menjadi 10 persen,” ungkapnya.

Beberapa objek yang termasuk pajak parkir, antara lain parkir mall, hotel, RS, ruko atau resto yang menempati lahan sendiri. Pajak parkir tidak termasuk parkir tepi jalan karena masuk retribusi yang dikelola Dinas Pehubungan.

Sebagai informasi, Pajak Hiburan berubah nama menjadi PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan. Penyesuaian tarif ditetapkan sebagai berikut :

1. Tontonan film sebesar 10 persen (tetap).
2. Pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana dari 15 persen menjadi 10 persen.
3. Kontes kecantikan, binaraga, dan sejenisnya dari 15 persen menjadi 10 persen.
4. Pameran dari 15 persen menjadi 10 persen.
5. Diskotik, klab malam, dan sejenisnya sebesar 50 persen (tetap).
6. Karaoke keluarga dari 25 persen menjadi 50 persen.

7. Karaoke non keluarga dari sebesar 35 persen menjadi 50 persen.
8. Sirkus, akrobat, dan sulap dari sebesar 15 persen menjadi 10 persen
9. Pacuan kuda, kendaraan bermotor dan permainan ketangkasan dari sebelumnya 15 persen menjadi 10 persen.
10. Panti pijat, refleksi, dan pusat kebugaran (fitness center), dan sejenisnya dari 25 persen menjadi 10 persen.
11. Mandi uap/spa dari 25 persen menjadi 50 persen.
12. Pertandingan olahraga dari 15 persen menjadi 10 persen. (afi/ono)

 

Pos terkait