13 Tersangka Diamankan Polres Pamekasan dalam Operasi Sikat Semeru 2024, Satu Tersangka Wanita

13 Tersangka Diamankan Polres Pamekasan dalam Operasi Sikat Semeru 2024, Satu Tersangka Wanita
Para tersangka saat dibawa tim Polres Pamekasan pads Konferensi Pers. (Seru.co.id/udi)

Pamekasan, SERU.co.id Polres Pamekasan berhasil mengamankan 13 tersangka dalam Operasi Sikat Semeru, kegiatan itu dilakukan sejak 3 sampai 14 Juni 2024, satu diantaranya berjenis kelamin perempuan.

Kapolres Pamekasan melalui Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan menyampaikan, selama operasi Pekat Semeru Polres Pamekasan berhasil ungkap 12 kasus dengan 13 tersangka.

Bacaan Lainnya

“Melibatkan 65 personel terdiri dari personel gabungan Satfungsi Polres Pamekasan, kita berhasil amankan 13 tersangka,” serunya saat konferensi pers, Jumat (21/6/2024) sore.

Lanjut Kasat Reskrim, tujuan operasi untuk menekan pelaku kejahatan seperti pelaku pencurian, Curas, Curat, Curanmor, street crime, penyalahgunaan Sajam atau penyelundupan di wilayah perairan yang meresahkan masyarakat.

“Dari 12 kasus tersebut, ungkap kasus target operasi atau TO sebanyak 6 kasus dengan 7 orang tersangka,” jelasnya.

Baca juga: Polres Pamekasan Lakukan Tes Urine pada Sopir Bus Jemaah Haji

AKP Doni Setiawan mengatakan, rinciannya ungkap kasus Curas 2 kasus 2 tersangka, kasus Curanmor 4 kasus 5 tersangka.

“Sedangkan ungkap kasus Non TO sebanyak 6 kasus dengan 6 orang tersangka, ungkap kasus Curat 1 kasus, 1 tersangka dan kasus Curanmor 5 kasus, 5 tersangka,” tambahnya.

Sambung AKP Doni, penentuan ungkap kasus pada operasi Pekat Semeru 2024 maksimal sebagaimana target awal.

“Para tersangka diancam dengan pasal 362 KUHP (tersangka tindak pinda pencurian), Pasal 363 KUHP (tersangka tindak pidana curat, Pasal 365 KUHP (tersangka tindak pidana Curas), pasal 363 KUHP (tersangka tindak pidana Curanmor),” tutupnya. (udi/mzm)

disclaimer

Pos terkait