Pro-Kontra Usulan Bansos Bagi Korban Judi Online, Ini Kata Menko PMK, MUI, Komisi VIII DPR dan Kemensos

Pro-Kontra Usulan Bansos Bagi Korban Judi Online, Ini Kata Menko PMK, MUI, Komisi VIII DPR dan Kemensos
Korban judi online diusulkan menjadi penerima bantuan sosial. (foto ist)

Jakarta, SERU.co.id – Menko PMK mengusulkan pemberian bantuan sosial (bansos) bagi korban judi online. Kemensos bersedia memberikan bantuan asal sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Namun MUI merasa perlu langkah disinsentif dengan tidak memberi bansos.

Menko PMK, Muhadjir Effendy mengatakan, pemberian bansos tersebut sebenarnya baru sebatas usulan pribadi. Sampai saat ini, belum ada pembahasan lebih lanjut bersama kementerian/lembaga terkait.

Bacaan Lainnya

“Namun, tidak semua korban judi online bisa dimasukan ke daftar DTKS dan menerima bansos. Pemerintah tetap melihat kondisi perekonomian dari pihak terdampak judi online,” seru Muhadjir.

Menanggapi hal ini, Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof Asrorun Niam Sholeh menilai, wacana pemberian bansos bagi korban judi online tidak tepat. Uang bansos tersebut justru akan digunakan lagi untuk berjudi kalau sudah diberikan.

“Kita harus konsisten, di satu sisi kita berantas dengan langkah-langkah preventif. Kemudian di sisi lain harus ada langkah disinsentif. Salah satunya dengan tidak memberi bansos,” tegas Niam.

Lebih lanjut, Niam mengungkapkan, tidak ada istilah korban dalam perjudian. Orang miskin struktural sekalipun tetap berjudi. Berbeda dengan pinjol yang terdapat kecurangan dan penipuan.

Baca juga: Maraknya Judi Online di Indonesia, Ini Sanksi Pidana untuk Bandar dan Pemain

“Uang bansos kan terbatas, sehingga lebih baik diprioritaskan bagi orang yang mau berusaha,” ungkapnya.

Senada, Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Diah Pitaloka menyampaikan, setiap orang berhak mendapatkan bansos bila sesuai dengan kriteria DTKS. Untuk itu, DTKS memiliki parameter, yaitu parameter kemiskinan.

“Namun korban judi online tidak masuk dalam variabel tersebut, artinya kalah judi bukan parameter. Kecuali korban judi online juga masuk kriteria kemiskinan. Namun yang lebih penting bagaimana penanganan dan pemberantasan praktik judi online,” terang Diah.

Sementara itu, Menteri Sosial, Tri Rismaharini menyatakan, selama penerima dinyatakan miskin maka berhak menerima bantuan.

“Bila datanya siap, Kemensos juga siap memberikan bantuan. Judi online sepanjang dia miskin ya dia berhak, pokoknya tidak dilarang negara,” pungkas Risma. (aan/ono)

 

Pos terkait