Inovasi One Stop Service di Samsat Talangagung Permudah Perpanjangan STNK 5 Tahunan

Inovasi One Stop Service di Samsat Talangagung Permudah Perpanjang STNK 5 Tahunan
Antrean masyarakat yang hendak membayar pajak di Samsat Talangagung.(foto ist)

Malang, SERU.co.id – Satlantas Polres Malang terus melakukan inovasi untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Seperti halnya layanan ‘One Stop Service’ di Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) Talangagung, yang diterapkan untuk mempermudah para pemohon dalam pengurusan STNK 5 tahun-an.

Kasatlantas Polres Malang, AKP Adis Dani Garta menerangkan, dalan praktiknya pelayanan ‘One Stop Service’ memiliki perbedaan mekanisme. Mekanisme lama, para pemohon harus melakukan beberapa tahapan yang begitu lama, sedangkan yang terbaru mereka akan lebih dipermudah.

Bacaan Lainnya

Mekanisme yang lama,  wajib pajak ada perpindahan dari gedung utara pengurusan cek fisik, verifikasi, pendaftaran, penyerahan BPKB (buku pemilik kendaraan bermotor) ke gedung utama. Guna untuk pembayaran PNBP (penerimaan negara bukan pajak) dan pajak kendaraan bermotor, Jasa Raharja dan penyerahan STNK (surat tanda nomor kendaraan).

“Mekanisme baru wajib pajak langsung menuju gedung utama, kemudian menuju loket cek fisik untuk menyerahkan berkas dan menuju loket kasir Bank Jatim. Untuk menunggu panggilan dan melakukan pembayaran serta penyerahan BPKB dan STNK,” seru Adis, Rabu (29/5/2024).

Baca juga: Tak Bayar Pajak Kendaraan Lebih dari 2 Tahun, Samsat Langsung Hapus Data!

Selain itu, dalam mekanisme lama, wajib pajak masih harus mengambil antrean untuk proses pendaftaran dan penetapan pajak di dinas pendapatan daerah. Sedangkan mekanisme baru wajib pajak tidak perlu berpindah dari loket satu ke loket yang lainnya.

“Ada perubahan tata ruang kerja yang baru yang mengkonektivitaskan antara petugas Polri, Dispenda dan Jasa Raharja. Sehingga perpindahan berkas dikendalikan langsung oleh petugas,” paparnya.

Adis menambahkan, jika sebelumnya para wajib pajak masih harus menyerahkan berkas di setiap loket dan menunggu panggilan di setiap loketnya. Kini mereka akan lebih mudah, karena tidak perlu lagi antri keluar masuk loket.

“Ini memangkas waktu proses verifikasi berkas yang semula 40 menit menjasi 10 menit,” terangnya.

Adis berharap, inovasi baru ‘One Stop Service’ ini bisa mempermudah para pemohon perpanjangan STNK 5 tahunan di Kabupaten Malang. Sehingga tingkat kesadaran masyarakat akan pentingnya bayar pajak semakin meningkat.(wul/ono)

 

disclaimer

Pos terkait