Malang, SERU.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang gelar rapat pleno terbuka untuk menetapkan perolehan kursi Partai Politik dan calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Malang. Hasil akhir telah ditetapkan setelah proses yang transparan dan mengikuti prosedur yang berlaku.
Ketua KPU Kota Malang, Aminah Asminingtyas menjelaskan, hasil berdasarkan suara terbanyak yang diraih oleh calon dari masing-masing Dapil. Tentu setelah proses yang telah dinyatakan sah oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pasca adanya gugatan.
“Pasca putusan MK tentu berkonsekuensi kepada dua hal, hasil rekap yang bersifat final. Tidak ada perintah dari MK untuk melakukan penghitungan ulang, atau rekapulitasi ulang sehingga bersifat tetap dan tidak berubah. Kemudian melangkah pada tahap berikutnya, penetapan kursi dan calon terpilih sebagai Anggota DPRD Kota Malang,” seru Aminah di Hotel Harris saat Rapat Pleno, Selasa (28/5/2024).
Dalam sesi yang dihadiri oleh 15 Partai Politik dari total 18 yang ada, penetapan kursi dan calon terpilih menunjukkan variasi yang menarik. Di mana partisipasi perempuan masih belum mencapai 30% dari total perwakilan.
“Total yang anggota dewan yang terpilih terdiri dari 33 laki-laki dan 12 perempuan, sehingga total seluruhnya 45. Dapil 1, Klojen 5 orang, Dapil 2, Blimbing 10, Dapil 3, Kedungkandang 11, Dapil 4, Sukun 10 dan Dapil 5, Lowokwaru 9 orang,” terang Ketua KPU Kota Malang.
Aminah Asminingtyas menegaskan, ada aturan KPU yang mengharuskan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negera (LHKPN). Hal ini disampaikan kepada lembaga negara yang berwenang. Keterlambatan pelaporan berpotensi mengakibatkan nama calon terpilih tidak dicantumkan dalam daftar final.
“Pelantikan Anggota Dewan Kota Malang insyaallah 24 agustus, terkait LHKPN disampaikan kepada KPU Kota Malang. Paling lambat 21 hari sebelum pelantikan, jika tidak KPU bisa tidak mencantumkan nama bersangkutan dalam calon terpilih,” jelasnya.
Dalam distribusi kursi, partisipasi partai seperti PDIP, Gerindra, PKS, Golkar dan PKB menunjukkan dominasi dalam meraih suara terbanyak di beberapa Dapil. Meskipun tidak menggunakan ambang batas 4% seperti pada tingkat nasional, sistem proporsional suara terbanyak tetap menjadi dasar penentuan kursi.
Adapun jumlah partai politik yang masuk parlemen yakni 9. PDIP mendapatkan 9 kursi, PKB 8, PKS 7, Gerindra 6, Golkar 6, Nasdem 3, Demokrat 3, PSI 2 dan PAN 1.
Dengan demikian, rapat pleno tersebut menjadi tonggak penting dalam perjalanan demokrasi di Kota Malang, menetapkan komposisi DPRD yang akan mewakili aspirasi masyarakat dalam lima tahun ke depan. (ws11/mzm)