BPJS Ketenagakerjaan Malang Sosialisasi Program dan Manfaat Bagi Siswa Kerja Praktek

BPJS Ketenagakerjaan Malang sosialisasikan program dan manfaat bagi siswa kerja praktek. (ist) - BPJS Ketenagakerjaan Malang Sosialisasi Program dan Manfaat Bagi Siswa Kerja Praktek
BPJS Ketenagakerjaan Malang sosialisasikan program dan manfaat bagi siswa kerja praktek. (ist)

Malang, SERU.co.id – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Malang sosialisasi program dan manfaat bagi Siswa Kerja Praktek kepada SMK Negeri/Swasta se-Kota Malang. Sosialisasi dihadiri oleh Pimpinan Cabang Dinas Pendidikan Kota Malang dan Kota Batu, Pengawas Tenaga Kerja Provinsi, serta Kepala Sekolah SMK Negeri/Swasta se-Kota Malang.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Malang, Widodo mengatakan, tujuan sosialisasi pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan pada siswa kerja praktek/PKL. Sehingga apabila terjadi resiko yang berkaitan kegiatan kerja praktek/ PKL, dapat tercover program dari BPJS Ketenagakerjaan.

Bacaan Lainnya

“BPJS Ketenagakerjaan adalah program jaminan sosial resmi dari pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan terlindunginya siswa kerja praktek/PKL dalam program BPJS Ketenagakerjaan akan menjadikan kerja keras bebas cemas,” seru Widodo, dalam keterangan resminya kepada SERU.co.id.

Dalam acara ini disampaikan materi Permenaker No. 5 Tahun 2021 menjadi dasar perlindungan untuk mahasiswa/ siswa magang ataupun PKL.
Harapannya, seluruh siswa kerja praktek/PKL baik di SMK Negeri/Swasta menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, agar tecover program perlindungan jaminan sosial.

“Pentingnya siswa kerja praktek/PKL akan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan menjadi kebutuhan yang harus diikuti. Bukan hanya dari sisi manfaatnya kalau terjadi resiko, tetapi lebih memberikan ketenangan kepada siswa kerja praktek/ PKL. Khususnya saat melaksanakan kegiatan selama kerja praktek berlangsung,” imbuhnya.

Widodo juga menjelaskan, manfaat yang diterima oleh peserta dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Di antaranya:

– perlindungan atas risiko kecelakaan kerja mulai dari perjalanan pergi, pulang dan di tempat kerja,
– perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis,
– santunan pengganti upah selama tidak bekerja,
– santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah.

“Santunan cacat total hingga maksimal sebesar 56 kali upah, dan bantuan beasiswa maksimal sebesar Rp174 juta. Untuk maksimal dua orang anak, sejak masuk taman kanak-kanak (TK) hingga anak pekerja lulus dari bangku kuliah,” bebernya.

Sedangkan program Jaminan Kematian memberikan manfaat berupa santunan kepada ahli waris sebesar Rp42 juta. Terdiri dari santunan kematian yang diberikan secara sekaligus dan berkala selama 24 bulan. Serta bantuan biaya pemakaman.

“Ditambah dengan bantuan beasiswa yang sama dengan manfaat JKK, yaitu untuk 2 orang anak dengan maksimal Rp174 juta,” tandasnya. (rhd)

disclaimer

Pos terkait